'Anda Salah Besar!', Hotman Paris Tegur Mahfud MD terkait Kritik Prabowo Soal Koruptor

photo author
- Senin, 30 Desember 2024 | 07:15 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris (dok instagram Hotman Paris)
Pengacara kondang Hotman Paris (dok instagram Hotman Paris)


Bisnisbandung.com - Pengacara kondang Hotman Paris kembali menjadi sorotan setelah menyentil pernyataan Mahfud MD.

Sebelumnya Mahfud MD mengkritik usulan Prabowo Subianto terkait pengampunan koruptor.

Dalam video yang diunggah di instagramnya, Hotman Paris dengan tegas menyebut Mahfud MD "salah besar."

Baca Juga: Setelah Hasto, Megawati Berpeluang Dipanggil KPK, Alifurrahman: Nampak Terlalu Jauh Politisasinya

Hotman Paris menyoroti kritik Mahfud MD yang menyebut ide Prabowo soal memaafkan koruptor asalkan mengembalikan uang hasil korupsi dapat melanggar Pasal 55 KUHP.

Menurut Mahfud MD hal tersebut berpotensi menjadikan presiden sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana.

Namun Hotman Paris membantah keras pandangan tersebut.

"Anda salah total," ujar Hotman Paris.

Ia menjelaskan bahwa presiden memiliki kewenangan publik yang tercantum dalam konstitusi yakni memberikan grasi dan amnesti.

Baca Juga: Adi Prayitno: Pecah Kongsi PDIP dan Jokowi Tidak Pernah Diperediksi Siapapun

Hotman Paris menjelaskan “Grasi diberikan setelah ada putusan pengadilan sementara amnesti tidak memerlukan putusan pengadilan.”

“Jadi presiden Prabowo bisa memberikan amnesti kepada koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsinya meskipun belum ada putusan pengadilan,” jelas Hotman Paris.

Sebagai pembanding Hotman Paris menyinggung kebijakan tax amnesty yang sudah dua kali dilakukan di Indonesia.

Kebijakan tersebut kata Hotman Paris memaafkan pelanggaran pajak asal pelaku mengungkapkan asetnya dan membayar pajak yang terutang.

Baca Juga: Video Rahasia Hasto Ada Soal Kriminalisasi Anies, Hersubeno: Ini Menarik untuk Ditunggu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X