Kubu Pramono Klaim Peroleh 50,7% Suara, Ade Armando: Itu Salah, Sama Sekali Tidak Bisa Dibenarkan

photo author
- Sabtu, 30 November 2024 | 20:00 WIB
Rano Karno (kiri) dan Pramono (kanan) (Tangkap layar youtube Seword TV)
Rano Karno (kiri) dan Pramono (kanan) (Tangkap layar youtube Seword TV)

bisnisbandung.com - Pernyataan kubu Pramono-Rano yang mengklaim telah meraih 50,07% suara dalam Pilkada Jakarta menjadi sorotan dan menuai kritik dari politisi PSI, Ade Armando.

Ade Armando mengungkapkan bahwa klaim kemenangan tersebut tidak berdasar dan sama sekali belum bisa dibenarkan.

Bisa saja mereka sendiri salah paham dengan cara menghitung, atau mereka sengaja mengeluarkan klaim yang berlebihan untuk menyesatkan pandangan masyarakat.

Hingga saat ini, hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memiliki wewenang untuk menghitung dan menetapkan hasil resmi pemilu, termasuk untuk menentukan apakah Pilkada ini selesai dalam satu putaran atau berlanjut ke putaran kedua.

Baca Juga: Benarkah KPK Sedang Dikendalikan? Dadang Trisasongko Soroti Johanis Tanak

Ia menilai klaim yang disampaikan oleh kubu Pramono cenderung berlebihan dan berpotensi menyesatkan publik.

 Hasil hitungan internal mereka, yang disebut berdasarkan rekapitulasi formulir C1 dari hampir seluruh TPS, tidak memiliki legalitas untuk dijadikan dasar menyatakan kemenangan.

“Itu salah, karena kubu Pramono tidak bisa menghitung hasil ‘real count’ berdasarkan formulir C1 yang mereka kumpulkan. Yang bisa menghitung ‘real count’ hanyalah KPU sendiri,” jelas Ade Armando dilansir dari youtube Cokro TV.

Baca Juga: Peluang Politik Baru, Rocky Gerung Sebut Indonesia Harus Lepas dari Cengkeraman Jokowi

Hingga kini, proses rekapitulasi suara manual oleh KPU masih berlangsung, dan hasil akhirnya baru akan diketahui setelah rekapitulasi selesai di tingkat provinsi.

Ia menjelaskan bahwa kesalahan teknis, seperti salah penjumlahan atau bahkan dugaan kecurangan, bisa saja terjadi selama proses penghitungan.

Ade Armando menyinggung salah satu video yang beredar temuan surat suara tidak sah di TPS, Pinang Ranti, Jakarta Timur.

Hal itu yang menunjukkan adanya risiko ketidakakuratan dalam hasil sementara yang dilaporkan kubu mana pun.

Baca Juga: Kolaborasi Spektakuler Jelang HUT ke-129, BRI dengan Kuy Media Group di BRI Mini Soccer Media Clash

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X