Bisnisbandung.com - Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyebutkan bahwa Wakil Presiden (Wapres) Gibran dapat diberhentikan dari jabatannya.
Menurut Feri Amsari jika Gibran terbukti melanggar ketentuan hukum dan etika kenegaraan.
Pernyataan ini disampaikan Feri Amsari di tengah sorotan publik terhadap beberapa dugaan pelanggaran yang melibatkan akun Fufufafa.
Baca Juga: Pahami Etika Komunikasi Formal Untuk Kesuksesan Bisnis Anda!
"Jika memang ditemukan bukti kuat atas pelanggaran hukum atau etika yang signifikan maka pemberhentian itu adalah langkah konstitusional," ujar Feri Amsari yang dikutip dari youtube Abraham Samad SPEAK UP.
Feri Amsari menjelaskan pemberhentian Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.
Prosesnya dimulai dengan pengajuan usulan oleh DPR yang kemudian diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji.
Jika MK menyatakan Wapres bersalah, DPR bersama MPR dapat memutuskan pemberhentian tersebut.
"Proses ini tentu memerlukan bukti kuat dan dukungan politik yang cukup di DPR," tegas Feri Amsari.
Baca Juga: Bangun Karir Bersama PT Serasi Autoraya (SERA) Terbuka Untuk Diploma dan Sarjana
Meski tidak merinci kasus spesifik Feri Amsari menyoroti bahwa setiap pejabat publik harus menjaga integritas dan memenuhi tanggung jawabnya sesuai undang-undang.
"Apalagi sebagai Wakil Presiden tindakan dan kebijakan yang diambil harus benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat," tambahnya.
Saat ini sejumlah kalangan mendesak agar isu ini diselidiki lebih dalam.
Beberapa pengamat juga menyebut bahwa pelanggaran etika yang serius bisa menjadi dasar pemberhentian meski tidak melibatkan tindak pidana.
Baca Juga: Website TRAC: Cara Aman dan Nyaman untuk Booking Rental Mobil Terdekat
Artikel Terkait
PKS Optimis di Jakarta, Habib Aboebakar: Masih Ada Peluang untuk Putaran Kedua
Kabar Baik! Prabowo Janji Tambah Gaji Guru ASN dan Non-ASN
Hasto Kristiyanto Bongkar 'Kejahatan Demokrasi' di Pilkada 2024, PDI Perjuangan Tetap Kokoh
Kapan Hasil Rekapitulasi Pilkada 2024 Akan Diumumkan? Ini Jawaban KPU
Anies Baswedan Buka Suara Tentang ‘Kutukan’ Dua Putaran di Pilkada Jakarta
Ade Armando: Kesombongan PDIP Terungkap Lewat Kekalahan Telak di Pilkada 2024