Beredar Surat Prabowo Ajak Warga Jakarta Dukung RK-Suswono, Refly Harun: Apa Bedanya dengan Mulyono?

photo author
- Selasa, 26 November 2024 | 17:10 WIB
Refly Harun, Pakar Hukum Tata Negara (Tangkap layar youtube Refly Harun)
Refly Harun, Pakar Hukum Tata Negara (Tangkap layar youtube Refly Harun)

Bisnisbandung.com - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, memberikan tanggapan kritis terkait beredarnya surat Presiden Prabowo Subianto yang mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono dalam Pilkada Jakarta.

 Menurut Refly Harun, tindakan ini menciptakan preseden buruk bagi sistem pemerintahan presidensial, di mana presiden seharusnya berdiri di atas semua golongan, bukan terlibat langsung dalam mendukung kandidat tertentu.

“Lalu, apa bedanya dengan Mulyono? Kan Mulyono sama, cawe-cawe sebagai presiden untuk kemenangan-kemenangan di Pilkada dan lain sebagainya,” kritiknya terhadap langkah Presiden Prabowo.

Baca Juga: Kehadiran AgenBRILink di Transmigrasi Merauke, Gerakan Ekonomi Lokal dan Inklusi Keuangan

Refly Harun menyoroti bahwa jabatan presiden adalah amanah yang melekat 24 jam sehari sebagai pemimpin seluruh rakyat Indonesia.

Ia menilai, ketika seorang presiden secara terbuka menunjukkan keberpihakan, terutama dalam kontestasi politik daerah, maka kepercayaan terhadap prinsip good governance dan clean government dapat dipertanyakan.

“Saya memandang sesuatu ini berdasarkan prinsip-prinsip hukum tata negara dan politik yang baik dan sehat, dengan mengacu pada prinsip good governance dan clean government,” terangnya.

Baca Juga: Andra Soni: Salahnya di Mana Prabowo Dukung Kandidat Pilkada?

Refly Harun  berpandangan cara Prabowo memposisikan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra dalam surat tersebut ini dianggap bertentangan dengan peran presiden sebagai kepala negara yang seharusnya netral.

Refly Harun menekankan perlunya regulasi yang lebih jelas mengenai batasan pejabat publik, terutama presiden, dalam mendukung kandidat di pilkada atau pemilu.

Ia menyoroti kekosongan hukum di Indonesia yang memungkinkan tindakan seperti ini terjadi tanpa konsekuensi hukum yang jelas.

“Nah, itulah persoalannya ya. Kita kemudian tidak memiliki sebuah undang-undang yang solid tentang kepresidenan,” tuturnya

Baca Juga: Rocky Gerung: Bayar Pajak, Apa yang Saya Dapat dari Pemerintah?

“Ketika ada larangan pejabat publik memberikan keputusan yang menguntungkan salah satu calon dan lain sebagainya, tindakan ini tidak dianggap oleh Bawaslu sebagai tindakan yang menguntungkan salah satu calon. Padahal jelas, menggunakan institusi kepresidenan,” lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X