Raffi Ahmad Diingatkan KPK, Wajib Laporkan Harta Kekayaan Sebelum Batas Waktu

photo author
- Kamis, 14 November 2024 | 06:50 WIB
Raffi Ahmad (dok instagram Raffi Ahmad)
Raffi Ahmad (dok instagram Raffi Ahmad)


Bisnisbandung.com - Raffi Ahmad yang saat ini menjabat sebagai utusan khusus Presiden masih belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sesuai dengan ketentuan pejabat yang dilantik wajib melaporkan hartanya paling lambat tiga bulan setelah diangkat.

Terkait hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons dan penjelasan terkait kewajiban tersebut.

Baca Juga: BRI Sukses Turunkan Kredit Macet, Ungkap Strategi Jitu Tingkatkan Kualitas Aset

"Raffi Ahmad harus melaporkan hartanya memang ada batas waktu tiga bulan. Saat ini sudah lebih dari sebulan tinggal dua bulan lagi untuk memenuhi kewajiban tersebut," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan yang dikutip dari youtube kompas.

Namun meskipun ada kewajiban untuk melaporkan LHKPN tidak ada sanksi hukum yang mengikat bagi Raffi Ahmad jika terlambat melaporkan.

Pasalnya dalam undang-undang tidak disebutkan adanya hukuman bagi pejabat publik yang tidak melaporkan hartanya tepat waktu.

Hal ini membuat mekanisme pengawasan lebih mengandalkan keterlibatan masyarakat dan media.

Baca Juga: BRI Beberkan Strategi Turunkan Rasio Kredit Bermasalah, Kualitas Aset Semakin Baik

 

Sebagai bagian dari proses pengawasan KPK menjelaskan bahwa apabila terdapat masalah terkait LHKPN yang belum dilaporkan masyarakat bisa mengajukan pengaduan melalui sistem Dumas (Pengaduan Masyarakat).

Proses ini menjadi saluran untuk menindaklanjuti jika ada ketidakberesan dalam pelaporan atau indikasi ketidaksesuaian harta yang dimiliki oleh pejabat publik.

"Kami menerima laporan melalui Dumas dan jika ada temuan yang memadai maka akan ada tindak lanjut. Bisa saja kami memanggil yang bersangkutan," ujar Pahala Nainggolan.

Meski begitu KPK menekankan bahwa proses pelaporan LHKPN ini bukan hanya formalitas.

Baca Juga: Apakah Penerapan Kurikulum Merdeka untuk Pengajaran Bahasa Inggris di Indonesia Sudah Berhasil?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X