Protes JATAM dan Gelar Kilat Bahlil, Ade Armando: UI Terancam Kehilangan Integritas Akademik

photo author
- Rabu, 13 November 2024 | 07:02 WIB
Ade Armando seorang akademisi dan pengamat sosial-politik (dok youtube cokro tv)
Ade Armando seorang akademisi dan pengamat sosial-politik (dok youtube cokro tv)


Bisnisbandung.com - Kasus disertasi Bahlil Lahadalia di Universitas Indonesia (UI) semakin memanas.

Kritik keras datang dari berbagai pihak termasuk dari jaringan aktivis tambang Jaringan Advokat Tambang (JATAM) yang mempertanyakan keabsahan disertasi Bahlil.

Dalam video di kanal YouTube-nya Ade Armando turut menyindir kasus ini menilai UI telah gagal menjaga integritas akademisnya.

Baca Juga: BRI Beberkan Strategi Turunkan Rasio Kredit Bermasalah, Kualitas Aset Semakin Baik

Dalam disertasinya Bahlil menyebut data dari JATAM terkait dampak hilirisasi nikel.

Namun JATAM mengklaim mereka tidak pernah dimintai izin ataupun dilibatkan secara langsung dalam penelitian Bahlil.

Menurut Ade Armando, Melky Nahar koordinator nasional JATAM bahkan menduga adanya praktik perjokian dalam disertasi ini.

Menurut Melky data tersebut diperoleh lewat seorang peneliti UI yang datang ke JATAM tanpa menyebutkan bahwa data tersebut akan digunakan untuk disertasi Bahlil.

Baca Juga: Apakah Penerapan Kurikulum Merdeka untuk Pengajaran Bahasa Inggris di Indonesia Sudah Berhasil?

Bukan hanya soal data yang dipersoalkan, Menurut Ade Armando kecepatan Bahlil menyelesaikan disertasi juga menjadi sorotan.

Bahlil hanya butuh 20 bulan atau sekitar tiga semester untuk meraih gelar doktor di UI.

Padahal aturan UI mensyaratkan penyelesaian program doktor minimal dalam 10 semester.

Ade Armando mempertanyakan bagaimana Bahlil yang juga menjabat sebagai menteri dan tokoh Partai Golkar bisa menyelesaikan disertasinya dalam waktu singkat.

Baca Juga: Permudah Investasi Reksadana, Bank Kustodian BRI Hadirkan Inovasi Multi-Share Class

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X