Kepemilikan Jam Tangan Rp1 Miliar, KPK Siap Selidiki Abdul Qohar

photo author
- Selasa, 5 November 2024 | 09:00 WIB
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan (dok instagram kpk)
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan (dok instagram kpk)


Bisnisbandung.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar tengah menjadi sorotan publik.

Abdul Qohar tengah menjadi sorotan publik setelah terlihat mengenakan jam tangan yang diduga memiliki harga fantastis.

KPK akan melakukan investigasi jam tangan Abdul Qohar tersebut yang diperkirakan bernilai sekitar Rp1 miliar.

Baca Juga: Musim Hujan Dimulai, Ini Dia Rekomendasi Parfum Yang Pas Dipakai Di Musim Hujan

Namun kepemilikan jam tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Abdul Qohar.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami persoalan ini.

Menurut KPK akan melakukan investigasi internal terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

"Kami akan cek dulu, ada beberapa aspek yang harus kami lihat sebelum ada tindakan lanjutan," ujar Pahala Nainggolan yang dikutip dari youtube kompas.

Baca Juga: BRI Tingkatkan Keamanan dan Edukasi Nasabah Untuk Perangi Cybercrime

Abdul Qohar sendiri merespons dengan mengatakan bahwa jam tangan yang ia kenakan dibeli sekitar lima tahun lalu dengan harga Rp4 juta.

Dia pun mengaku tidak mengetahui merek dari jam tangan tersebut dan merasa heran mengapa baru sekarang hal ini dipersoalkan.

“Saya sudah pakai jam ini bertahun-tahun sudah sering dipakai di depan media juga. Tapi kok baru sekarang dipermasalahkan?” ungkap Abdul Qohar.

Menurutnya kondisi jam tersebut sudah tak lagi mulus bahkan beberapa bautnya hilang akibat pemakaian yang lama.

"Ini jam yang sudah lama kondisinya pun sudah kurang baik," tegasnya sambil menunjukkan jam yang ia kenakan.

Baca Juga: Pertamina Gelar RUPS, Kementerian BUMN Putuskan Pergantian Direksi dan Komisaris Pertamina

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X