Perlindungan Hak Pekerja di Ujung Tanduk, Said Iqbal Desak MK Penuhi Tujuh Tuntutan Buruh

photo author
- Jumat, 1 November 2024 | 06:37 WIB
Presiden Partai Buruh Said Iqbal (dok instagram Said Iqbal)
Presiden Partai Buruh Said Iqbal (dok instagram Said Iqbal)

Dalam tuntutannya Said Iqbal juga menyoroti persoalan pesangon yang menurutnya semakin minim di UU Cipta Kerja.

Dengan ketentuan baru, pesangon yang diterima buruh jauh lebih rendah dibanding aturan lama.

Ia meminta MK untuk kembali pada ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 di mana pesangon diberikan hingga dua kali lipat bagi pekerja dengan masa kerja yang lebih lama.

Ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak tanpa batas waktu juga menjadi isu penting. Said menegaskan bahwa dalam UU Cipta Kerja, buruh kontrak bisa terus diperpanjang tanpa batas yang jelas.

“Kami meminta MK membatalkan PKWT agar tidak ada kontrak seumur hidup yang membuat buruh terus menerus di bawah bayang-bayang ketidakpastian,” ujarnya.

Baca Juga: Garuda Wisnu Kencana Lokasi Cantik Yang Dikelilingi Mata Air Suci

Buruh perempuan juga menjadi perhatian khusus dalam tujuh tuntutan yang diajukan.

Said Iqbal menyoroti ketidakpastian upah bagi pekerja perempuan yang mengambil cuti melahirkan atau cuti haid.

Dalam UU Cipta Kerja aturan ini dinilai lemah karena tidak ada kepastian buruh akan mendapat upah penuh.

“Di UU lama, ada ketentuan wajib bayar upah penuh. Kami minta agar MK memastikan hak ini tetap ada,” jelasnya.

Said Iqbal mengkritik kemudahan bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia tanpa izin termasuk bagi pekerja tidak terampil.

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan! Begini Cara Bedakan BRImo FSTVL Asli vs Palsu agar Tidak Terjebak

Hal ini katanya mengancam lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal.

“Apa gunanya bernegara jika pertumbuhan ekonomi hanya dinikmati oleh orang asing? Kami meminta MK membatasi ketentuan tenaga kerja asing agar tidak merugikan pekerja lokal,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X