Tegas! Refly Harun: Gibran Memenuhi Syarat Untuk Tidak Dilantik Sebagai Wapres

photo author
- Jumat, 11 Oktober 2024 | 19:00 WIB
Refly Harun (Tangkap layar youtube Indonesia Lawyers Club)
Refly Harun (Tangkap layar youtube Indonesia Lawyers Club)

Ia menyatakan bahwa calon harus memiliki kemampuan fisik dan mental yang baik, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 169 huruf e.

Jika ada masalah serius yang mempengaruhi kondisi rohani, Gibran mungkin tidak lagi memenuhi syarat untuk dilantik.

Masalah lain yang disebutkan adalah terkait dengan ijazah Gibran. Ada keraguan mengenai kelengkapan pendidikan formalnya, yang menjadi syarat minimal untuk menjadi calon wakil presiden.

Beberapa laporan menunjukkan bahwa Gibran menyelesaikan pendidikannya di luar negeri, namun status kesetaraan ijazah tersebut masih dipertanyakan.

Baca Juga: Transformasi Ekonomi Desa: Peran Desi dan AgenBRILink dalam Meningkatkan Kesejahteraan

Meskipun berbagai masalah ini muncul, Refly Harun mengakui bahwa secara administratif sulit untuk membatalkan pelantikan Gibran.

Mekanisme penggantian calon wakil presiden terpilih berbeda dari anggota legislatif, sehingga tidak bisa dilakukan dengan mudah.

 Namun, Refly Harun menegaskan bahwa jika ditemukan bukti kuat bahwa Gibran tidak memenuhi syarat, maka tindakan hukum bisa diambil, baik oleh KPU, Bawaslu, atau Mahkamah Konstitusi.***

Baca Juga: Kisah Fufufafa dan “Petruk cilik”, Roy Suryo Serukan Keadilan bagi Semua

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X