Ia menyatakan bahwa calon harus memiliki kemampuan fisik dan mental yang baik, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 169 huruf e.
Jika ada masalah serius yang mempengaruhi kondisi rohani, Gibran mungkin tidak lagi memenuhi syarat untuk dilantik.
Masalah lain yang disebutkan adalah terkait dengan ijazah Gibran. Ada keraguan mengenai kelengkapan pendidikan formalnya, yang menjadi syarat minimal untuk menjadi calon wakil presiden.
Beberapa laporan menunjukkan bahwa Gibran menyelesaikan pendidikannya di luar negeri, namun status kesetaraan ijazah tersebut masih dipertanyakan.
Baca Juga: Transformasi Ekonomi Desa: Peran Desi dan AgenBRILink dalam Meningkatkan Kesejahteraan
Meskipun berbagai masalah ini muncul, Refly Harun mengakui bahwa secara administratif sulit untuk membatalkan pelantikan Gibran.
Mekanisme penggantian calon wakil presiden terpilih berbeda dari anggota legislatif, sehingga tidak bisa dilakukan dengan mudah.
Namun, Refly Harun menegaskan bahwa jika ditemukan bukti kuat bahwa Gibran tidak memenuhi syarat, maka tindakan hukum bisa diambil, baik oleh KPU, Bawaslu, atau Mahkamah Konstitusi.***
Baca Juga: Kisah Fufufafa dan “Petruk cilik”, Roy Suryo Serukan Keadilan bagi Semua
Artikel Terkait
Mengundurkan Diri atau Terancam Dibatalkan? Feri Amsari Peringatkan Gibran
Gibran Jadi Dilantik, Putusan Terkait Gugatan PDIP Ditunda Hingga Setelah Pelantikan
Diduga Gibran Dapat Peran Besar dari Prabowo, Rocky Gerung: Mungkin Ada Perjanjian dengan Jokowi
Nasib Para Buzzer Jokowi, Rocky Gerung: Apakah Akan Menjadi Relawan Gibran?
Polemik Pelantikan Gibran, Refly Harun Ungkap Fakta Hukum yang Mengejutkan
Menyindir Jokowi, Rocky Gerung: Gibran Tempati Istana IKN Jaga Warisan Bapaknya!