Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), status ibu kota negara akan tetap di Jakarta hingga ada Keputusan Presiden (Kepres) yang menetapkan perpindahannya ke IKN.
Silfester Matutina menilai argumen yang disampaikan oleh Refly Harun dan Mardigu tidak didasarkan pada pemahaman yang tepat terhadap regulasi yang ada.
Ia menyoroti bahwa pernyataan mereka hanya memperkeruh situasi dan menyesatkan opini publik, terutama di kalangan pendukung mereka yang mempercayai narasi tersebut tanpa memverifikasi fakta hukum.
Silfester Matutina menegaskan bahwa pembangunan IKN tetap berjalan sesuai rencana, dan isu mangkraknya proyek ini hanyalah kebohongan yang sengaja disebarkan untuk mengaburkan fakta.***
Baca Juga: Terus Bersuara! Amien Rais Desak Pengadilan Terbuka untuk Jokowi, Gibran Tidak Perlu
Artikel Terkait
Zulfan Lindan dan Silfester Matutina Soroti Keinginan Amien Rais Memakzulkan Jokowi
Ikrar Nusa Bhakti: IKN Lebih untuk Pencitraan Jokowi Ketimbang Kesejahteraan
Dari Harapan ke Galau, Hendri Satrio Bahas Nasib IKN di Tangan Jokowi
Refly Harun Bongkar Alasan Jokowi Belum Pindahkan Ibu Kota ke IKN
Gibran dan Pelantikan, Refly Harun Ungkap Peluang Gagal Jika Terbukti Tercela
Refly Harun Serukan Agar Mencoblos Kolom Kosong di Pilkada Jakarta