Silfester Matutina Bantah Narasi IKN Mangkrak, Sebut Refly Harun dan Mardigu Salah Kaprah

photo author
- Minggu, 6 Oktober 2024 | 22:00 WIB
Silfester Matutina (Tangkap layar youtube Zulfan Lindan Unpacking Indonesia)
Silfester Matutina (Tangkap layar youtube Zulfan Lindan Unpacking Indonesia)

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), status ibu kota negara akan tetap di Jakarta hingga ada Keputusan Presiden (Kepres) yang menetapkan perpindahannya ke IKN.

Silfester Matutina menilai argumen yang disampaikan oleh Refly Harun dan Mardigu tidak didasarkan pada pemahaman yang tepat terhadap regulasi yang ada.

Ia menyoroti bahwa pernyataan mereka hanya memperkeruh situasi dan menyesatkan opini publik, terutama di kalangan pendukung mereka yang mempercayai narasi tersebut tanpa memverifikasi fakta hukum.

Silfester Matutina menegaskan bahwa pembangunan IKN tetap berjalan sesuai rencana, dan isu mangkraknya proyek ini hanyalah kebohongan yang sengaja disebarkan untuk mengaburkan fakta.***

Baca Juga: Terus Bersuara! Amien Rais Desak Pengadilan Terbuka untuk Jokowi, Gibran Tidak Perlu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X