Silfester Matutina Bantah Narasi IKN Mangkrak, Sebut Refly Harun dan Mardigu Salah Kaprah

photo author
- Minggu, 6 Oktober 2024 | 22:00 WIB
Silfester Matutina (Tangkap layar youtube Zulfan Lindan Unpacking Indonesia)
Silfester Matutina (Tangkap layar youtube Zulfan Lindan Unpacking Indonesia)

Bisnisbandung.com - Narasi mengenai proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diklaim akan mangkrak terus berkembang di tengah masyarakat.

Namun, Silfester Matutina membantah keras anggapan tersebut. Menurutnya, isu yang menyebutkan bahwa pembangunan IKN akan terhenti adalah kebohongan yang tidak berdasar.

“Ini pembodohan lagi terhadap masyarakat. Bahkan, ini seorang profesor, Dr. Refly Harun, termasuk saudara Mardigu, yang merupakan orang pintar,” lugasya dilansir dari youtube Zulfan Lindan Unpacking Indonesia.

“Namun, mereka mengatakan bahwa Indonesia ini tidak memiliki ibu kota. Dasarnya apa?” lanjutnya.

Baca Juga: Mahfud MD Pamerkan Jejak Keberhasilannya sebagai Menko Polhukam, Dari Kasus Sambo Hingga Al-Zaytun

Silfester Matutina mengungkapkan bahwa hingga saat ini, ribuan pekerja masih aktif bekerja untuk menyelesaikan proyek pembangunan IKN.

Pembangunan IKN juga didukung oleh anggaran yang sudah disahkan untuk 2024 dan 2025, dengan dana yang mencapai puluhan triliun rupiah.

 Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan keberlanjutan proyek tersebut. Bahkan, presiden terpilih Prabowo Subianto telah menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan pembangunan IKN setelah dilantik.

Silfester Matutina juga mengkritik tokoh-tokoh seperti Refly Harun dan Mardigu yang menurutnya telah menyebarkan informasi yang salah kepada publik.

Baca Juga: Siapa Ketum Partai yang Dilaporkan Atas Penganiayaan? Hersubeno Arief: Kasus Ini Harus Transparan

“Yang Undang-Undang DKJ itu, kalau tidak salah, Nomor 2 Tahun 2024, dan ditetapkan kemarin tanggal 25 April 2022. Mereka berpikir bahwa dengan Undang-Undang DKJ ini, sudah ditetapkan bahwa ini sudah berlaku. Padahal, saat ini, ibu kota negara tetap di Jakarta,” ucapnya.

“Iya, karena ada pasal, kalau tidak salah, itu nomor 63 dari undang-undang tersebut yang mengatakan bahwa Undang-Undang DKJ ini akan berlaku apabila sudah ada Kepres pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN,” tegas Silfester Matutina.

Mereka dinilai salah kaprah dalam menyampaikan bahwa Indonesia tidak memiliki ibu kota karena perpindahan ibu kota ke IKN belum resmi dilakukan.

Baca Juga: Rocky Gerung Tidak Percaya Jokowi Tidak Akan Ikut Campur Dalam Penyusunan Kabinet Prabowo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X