Partai Buruh Menangkan Gugatan di MK, Harapan Baru untuk Pencalonan di Pilkada

photo author
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 18:00 WIB
Kuasa Hukum Partai Buruh (Tangkap layar youtube CNN Indonesia)
Kuasa Hukum Partai Buruh (Tangkap layar youtube CNN Indonesia)

Dengan keputusan ini, MK telah membuka jalan bagi semua partai politik, baik yang memiliki kursi di DPRD maupun tidak, untuk berpartisipasi secara lebih adil dalam pemilihan kepala daerah.

 Hal ini diharapkan dapat mengubah dinamika politik lokal di masa depan, memberikan kesempatan yang lebih merata bagi semua peserta Pilkada.***

Baca Juga: Suswono Siap Dampingi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024, Begini Profil Lengkapnya

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X