Partai Buruh Menangkan Gugatan di MK, Harapan Baru untuk Pencalonan di Pilkada

photo author
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 18:00 WIB
Kuasa Hukum Partai Buruh (Tangkap layar youtube CNN Indonesia)
Kuasa Hukum Partai Buruh (Tangkap layar youtube CNN Indonesia)

Bisnisbandung.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang dianggap revolusioner terkait dengan persyaratan pengusungan calon kepala daerah oleh partai politik.

 Meski gugatan ini awalnya diajukan oleh Partai Buruh dengan tujuan membela hak partai non-seat (partai yang tidak memiliki kursi di DPRD), hasil akhirnya ternyata berdampak lebih luas dari yang diharapkan.

Said Salahudin, ketua kuasa hukum Partai Buruh, menjelaskan bahwa permohonan uji materi yang diajukan awalnya ditujukan untuk mengubah syarat bagi partai non-seat yang sebelumnya tidak diperbolehkan mengusung calon kepala daerah.

 Namun, putusan MK ini tidak hanya mengakomodasi partai non-seat, tetapi juga mengubah aturan untuk partai yang memiliki kursi di DPRD.

Baca Juga: Teka-Teki Reshuffle Kabinet, Adian Napitupulu Minta Penjelasan Presiden Soal Pencopotan Yasonna

Sebelumnya, partai politik dapat mengusulkan calon dengan dua cara: menggunakan 20% kursi dari jumlah kursi di DPRD atau menggunakan 25% suara sah.

 Kini, MK mengubah aturan tersebut secara total. Partai politik, baik yang memiliki kursi maupun yang tidak, tidak lagi menggunakan 20% kursi atau 25% suara sebagai syarat pengusulan calon.

Sebaliknya, MK menetapkan persyaratan baru yang lebih setara antara partai politik dan calon perseorangan.

 Said Salahudin menjelaskan bahwa MK membagi persyaratan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu terakhir, yaitu Pemilu 2024. Ada empat kategori syarat yang ditetapkan:

Baca Juga: Semua Partai Tunduk pada Jokowi, Hendri Satrio: Hanya Megawati dan PSI yang Happy

  1. Untuk provinsi dengan jumlah DPT maksimal 2 juta, partai politik bisa mengusung calon dengan minimal 10% suara dari hasil Pemilu 2024.
  2. Untuk provinsi dengan DPT antara 2 juta hingga batas tertentu, syaratnya turun menjadi 8,5%.
  3. Bagi provinsi dengan jumlah DPT yang lebih besar, syaratnya menjadi 7,5%.
  4. Kategori terakhir untuk provinsi dengan DPT terbesar, syaratnya hanya 6,5%.

Aturan ini juga berlaku untuk kabupaten/kota dengan menyesuaikan jumlah DPT di masing-masing daerah.

Baca Juga: Strategi Jokowi, Rocky Gerung: Golkar dalam Genggaman, Anies dan PDIP Tersingkir dari Panggung Politik

"Saya kira ini keputusan sangat revolusioner," ujar Said Salahudin dilansir dari youtube CNN Indonesia.

Ia menekankan pentingnya perubahan ini dalam menciptakan keadilan yang lebih besar dalam proses Pilkada.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X