Permohonan Maaf Presiden Jokowi Tidak Dibutuhkan, Refly Harun: Saya Anggap Tidak Penting

photo author
- Kamis, 8 Agustus 2024 | 21:25 WIB
Refly Harun (Tangkap layar youtube tvonenews)
Refly Harun (Tangkap layar youtube tvonenews)

Bisnisbandung.com - Presiden Jokowi baru-baru ini mengungkapkan permintaan maaf dalam acara Zikir dan Doa Kebangsaan, sebuah langkah yang memicu berbagai tanggapan.

Salah satunya datang dari pakar hukum Refly Harun saat menjadi tamu undangan di acara Catatan Demokrasi TVOne.

 Menurut Pakar Hukum Tata Negara tersebut, permintaan maaf Jokowi tidaklah penting, yang lebih dibutuhkan adalah pertanggungjawaban.

Refly Harun menyatakan bahwa permintaan maaf, baik dari hati maupun sekadar basa-basi, tidak memiliki arti signifikan.

Baca Juga: Pembelaan Qodari: Pak Jokowi Itu Meminta Maaf Jika Ada Pihak-Pihak yang Kurang Senang

“Ya, begini, kalau ditanyakan kepada saya, apakah permohonan maaf ini penting atau tidak, dari hati atau basa-basi?  saya anggap tidak penting,” lugasnya.

Sebagai seorang ahli hukum, yang lebih penting adalah pertanggungjawaban hukum. Dalam pandangannya, waktu untuk pertanggungjawaban konstitusional seperti impeachment sudah tidak memungkinkan lagi mengingat masa jabatan Jokowi tinggal dua bulan.

 Namun, pertanggungjawaban hukum setelah masa jabatan Jokowi berakhir masih mungkin terjadi.

Baca Juga: Qodari Buat Ray Rangkuti Skakmat, Serang Pakai Data Survei Kepuasan Publik Terhadap Jokowi

Refly Harun menjelaskan bahwa prinsip kesetaraan di depan hukum (equality before the law) tetap berlaku setelah Jokowi tidak lagi menjabat.

“Jadi, kalau misalnya ada kasus-kasus yang bisa dimintai pertanggungjawaban, ya kita lihat saja. Misalnya kasus hak asasi manusia, kasus dugaan korupsi, atau kasus-kasus yang terkait dengan governance,”

Ia juga menyebut kasus KM50, dugaan korupsi yang melibatkan Jokowi dan keluarganya, serta intervensi terhadap pengadilan sebagai contoh kasus yang mungkin memerlukan pertanggungjawaban di masa depan.

Refly Harun  juga menyinggung isu-isu seperti dugaan penggunaan ijazah palsu yang bisa menimbulkan tuntutan hukum jika terbukti.

Baca Juga: Upacara HUT ke-79 RI di IKN: Meriah di Dua Lokasi Namun Warga Sekitar Dilarang Ikut, Pemprov Kaltim Akan Ada Live Streaming

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X