Indonesia Hampir Masuk ke Jurang Negara Gagal, Profesor Tjipta Lesmana: Hukum Perlu Diperhatikan

photo author
- Minggu, 4 Agustus 2024 | 17:00 WIB
Prof. Tjipta Lesmana (Tangkap layar youtube Indonesia Lawyers Club)
Prof. Tjipta Lesmana (Tangkap layar youtube Indonesia Lawyers Club)

Bisnisbandung.com - Profesor Tjipta Lesmana, seorang pakar komunikasi politik, menyampaikan keprihatinannya mengenai kondisi Indonesia yang menurutnya hampir memasuki kategori negara gagal atau 'failed state.'

 Ia menyoroti bahwa salah satu ciri negara gagal adalah tidak berfungsinya sistem pemerintahan utama, termasuk sistem hukum, secara efektif dan efisien.

Menurutnya, hukum di Indonesia saat ini kerap kali tidak berjalan sesuai prinsip keadilan, melainkan menjadi alat yang dapat diatur oleh kekuasaan yang lebih tinggi.

“Apa itu negara gagal? Negara gagal adalah negara yang sistem-sistem pemerintahan utamanya sudah tidak berjalan secara efektif dan efisien. Salah satunya adalah fungsi hukum. Memang kacau hukum di negara kita ini,” jelasnya.

Baca Juga: Rocky Gerung: Jokowi Tak Boleh Dimaafkan

Kekhawatiran Profesor Tjipta juga mencakup meningkatnya kasus korupsi, yang menurutnya semakin parah.

Ia menyebutkan bahwa proyek besar seperti Ibu Kota Negara (IKN) dapat menjadi lahan baru bagi praktik korupsi yang lebih gila.

“Korupsi luar biasa sekarang makin hebat. Di berita sudah muncul bahwa IKN ini nanti akan melahirkan korupsi yang lebih gila lagi. Hukum perlu diperhatikan,” ungkapnya.

Dalam konteks ini, ia menekankan pentingnya menegakkan hukum sebagai panglima dan memastikan bahwa kekuasaan tunduk pada hukum.

Baca Juga: Jokowi Minta Maaf Ke Rakyat, Deddy Sitorus: Hanya Sandiwara

Selain itu, Profesor Tjipta menyoroti kejadian beberapa waktu lalu di mana sejumlah menteri aktif dalam kabinet dipanggil oleh Kejaksaan Agung dan KPK untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran.

Namun, setelah beberapa kali pemeriksaan, tidak ada perkembangan lebih lanjut yang jelas.

 Situasi ini menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat, yang merasa ada intervensi atau 'orderan' dari pihak berkuasa untuk mengendalikan situasi.

Baca Juga: Program Makan Gratis, Ketum MUI Anwar Iskandar: Anugerah dari Tuhan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: YouTube Indonesia Lawyers Club

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X