Namun, biro hukumnya mengatakan bahwa pencabutan IUP kini menjadi kewenangan Menteri Investasi, yang hingga saat itu belum menandatangani pencabutan tersebut.
Mahfud MD mengatakan "Saya sudah telepon Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia. Dia bilang akan segera menandatangani jika berkasnya sudah sampai di mejanya."
"Namun, ternyata masih ada di Kementerian ESDM. Setelah saya intervensi, surat pencabutan akhirnya ditandatangani pada saat KTT ASEAN," jelas Mahfud MD.
Baca Juga: Samsung Tak Lagi Favorit! 6 Rekomendasi Tablet Android Terbaik 2024
"Ini menunjukkan bahwa negara kita sedang dalam bahaya oleh permainan hukum para mafia dan ketidakpatuhan aparat. Ini perlu menjadi perhatian serius," pungkasnya.
Mahfud MD menegaskan bahwa perlu adanya kesadaran kolektif untuk memperbaiki sistem hukum dan birokrasi yang masih rentan terhadap pengaruh mafia.
Tanpa kerjasama yang kuat dari semua pihak, upaya penegakan hukum akan terus menemui jalan buntu.***
Artikel Terkait
Kontroversi Anak Jokowi, Fahri Hamzah: Usul Hapus Pemilihan Gubernur DKI Jakarta
PKB DKI Jakarta Resmi Usung Anies Baswedan di Pilgub 2024, Siapa Calon Wakilnya?
Putra Jokowi, Kaesang Siap Dampingi Anies di Pilkada DKI, "Enggak Masalah"
Kaesang Pangarep Rekomendasikan Maidi Sebagai Bakal Calon Walikota Madiun, Apa Programnya?
Ridwan Kamil Siap Tantang Anies di Pilkada Jakarta, Gerindra Yakin Menang
Rocky Gerung: Strategi Jokowi Amankan Komisaris BUMN untuk Keluarga & Partai