Bisnisbandung.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan penyebab dari penumpukan kontainer barang impor di pelabuhan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso menyebut salah satu faktor utamanya adalah masalah perizinan.
Budi Santoso menjelaskan terkait dengan pertimbangan teknis atau yang biasa disebut "pertek" untuk beberapa jenis komoditas.
Baca Juga: Sadar atau TIdak, Ini 6 Alasan Uang Cepat Habis dan Cara Mengatasinya
Budi Santoso mengungkapkan bahwa penumpukan tersebut disebabkan oleh adanya kendala dalam perizinan impor.
Terutama terkait dengan persyaratan "pertek" yang diusulkan oleh Kementerian Perindustrian.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso menekankan untuk mengatasi permasalahan ini, langkah-langkah konkret perlu diambil.
"Pertek adalah persyaratan persetujuan impor untuk komoditas tertentu yang waktu itu diusulkan Kementerian Perindustrian," ujar Budi Santoso yang dikutip dari youtube kompas.
Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan perubahan dalam pengaturan impor melalui revisi Permendak Nomor 8 Tahun 2004.
Dengan revisi ini tidak lagi diperlukan persyaratan "pertek" dalam pengurusan perizinan impor.
Budi Santoso berharap dapat mempercepat proses perizinan dan mengurangi penumpukan kontainer.
Selain itu, dalam pengaturan ke depannya, beberapa komoditas seperti elektronik, obat tradisional, kosmetik, dan beberapa barang lainnya, tidak akan lagi memerlukan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian.
Hal ini diharapkan dapat mempermudah proses impor dan mengurangi birokrasi yang memperlambat proses tersebut.
Artikel Terkait
Jokowi Klarifikasi Rumor Jadi Penasihat Prabowo, 'Tanyakan ke Pemimpin Selanjutnya'
Jokowi Jadi Penasehat Prabowo? Ini Tanggapan Fadli Zon
Ada Restu dari Presiden Jokowi, Akankah Heru Budi Hartono Maju Pilkada DKI?
PDIP Curiga Presiden Jokowi Cawe-cawe pada Pilkada 2024, Terkait Distribusi Bansos Beras
Refly Harun Kritik Anies Baswedan yang Ingin Beristirahat Setelah Pilpres 2024
Rocky Gerung Kritik Gaya Hidup Mewah Komisioner KPU, 'Busuknya Institusi Negara'