Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan akan dibacakan sekitar tanggal 10 Juni 2024.
Partai NasDem akan terus memperjuangkan hak mereka dalam menghadapi sengketa hasil perselisihan pemilu legislatif tahun 2024.
"Yang sudah terverifikasi dan terklarifikasi berdasarkan penyand C hasil dan D Hasil itu Nasdem dikurangi sebanyak 463 suara dan ini sudah diakomodir oleh KPU," tutupnya.***
Artikel Terkait
Wakil Ketua PAN Yandri Susanto Ungkap Nama-Nama Kader Siap Bertarung dalam Pilkada 2024
Rocky Gerung: Dugaan Pelanggaran Demokrasi dalam Kemenangan Prabowo
Rocky Gerung: Jangan Nyagub Lagi! Anies Sebaiknya Gabung Jadi Tim Kampanye dan Bantu PKS
Sri Mulyani Tegur Bea Cukai Terkait Beberapa Kasus yang Viral
Komisioner KPU RI Idham Holik Yakin MK Akan Menolak Gugatan dalam Sidang Sengketa Pemilu Legislatif
Cak Imin Tetap Merahasiakan Nama Calon Pilkada Jatim 2024 "Berbahaya Kalau Khofifah Tahu"