Partai NasDem Tuntut Kembalinya 463 Suara Hilang di Jabar

photo author
- Selasa, 30 April 2024 | 17:30 WIB
kuasa hukum Partai NasDem Husni Thamrin (dok youtube metro tv)
kuasa hukum Partai NasDem Husni Thamrin (dok youtube metro tv)


Bisnisbandung.com - Mahkamah Konstitusi kembali menjadi sorotan dengan digelarnya sidang Pemilihan Umum (PHPU) terkait perselisihan hasil pemilihan umum anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Jawa Barat.

Salah satu yang menjadi perhatian dalam sidang kali ini adalah permohonan dari Partai NasDem.

Partai NasDem melalui kuasa hukumnya Husni Thamrin memperjuangkan keberadaan 463 suara yang dilaporkan hilang di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Jawa Barat.

Baca Juga: Thermonator: Anjing Robot Penangkal Api Pertama di Dunia Diperjualbelikan Secara Bebas

Mereka juga menyoroti dugaan penggelembungan suara pada Partai Golkar sebanyak 472 suara.

Dikutip dari youtube metro tv, kuasa hukum Partai NasDem Husni Thamrin menjelaskan "Hari ini kita mengajukan PHPU untuk provinsi Jawa Barat itu ada dua Dapil yang pertama Untuk  DPR RI Dapil Jabar 1 Kemudian untuk Kota Bekasi 2."

"Titik poin kita di sini untuk yang Jawa Barat 1 itu ada putusan Bawaslu itu yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU," tambahnya.

Dalam agenda sidang tersebut, Partai NasDem meminta agar Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengembalikan 463 suara yang hilang tersebut.

Baca Juga: Skandal Kuburan Massal di Gaza ditemukan: Terungkapnya Dugaan Penyiksaan dan Penguburan Hidup-Hidup

"KPU pada prinsipnya itu sudah mengakomodir agar suara partai Nasdem yang dikurangi ini untuk dimasukkan di dalam berita acara catatan khusus akan tetapi dikarenakan terbatasnya waktu ini tidak dapat dimasukkan di dalam D Hasil," ucapnya.

Husni Thamrin menekankan "Oleh karena itu ini sangat merugikan bagi Partai Nasdem terutama untuk pengisian anggota DPR RI dapil Jabar 1."

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kursi di DPR RI bagi Partai NasDem.

Sidang PHPU terkait pemilihan legislatif 2024 di Jawa Barat telah dimulai pada panel 1, 2, dan 3.

Setelah sesi pertama yang dimulai sejak pagi hingga selesai, sidang dilanjutkan pada pukul 13.30 WIB untuk menyelesaikan agenda tersebut.

Baca Juga: 3 Alasan Kenapa Cowok Nangis, Bukan Gak Gentlemen ya Bro!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X