Bisnisbandung.com - Viral di media sosial mengenai seorang warganet yang menyebutkan bahwa alat pembelajaran untuk siswa tunanetra Sekolah Luar Biasa (SLB) ditahan oleh Bea Cukai.
Alat pembelajaran yang dikirim dari perusahaan dari Korea Selatan ditahan oleh Bea Cukai telah menarik perhatian publik.
Ternyata, barang tersebut sudah tiba di Indonesia pada 18 Desember 2022, namun disayangkan, malah ditahan oleh Bea Cukai.
Baca Juga: Mengapa Kesadaran Spiritual Bisa Membantu Kita Menjadi Lebih Tenang?
Penyebabnya adalah penerima barang harus membayar tagihan bea masuk serta denda yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
Merespons insiden tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya memberikan tanggapannya.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa sejumlah peralatan yang dikirim dari Korea Selatan ke sebuah Sekolah Luar Biasa (SLB) tertahan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena pengelola sekolah tidak melanjutkan proses pengeluaran barang.
Namun, baru-baru ini diketahui bahwa barang tersebut sebenarnya merupakan hibah.
Dikutip dari akun resmi Instagram-nya, Sri Mulyani menkelaskan "Baru diketahui bahwa ternyata barang kiriman tersebut merupakan barang hibah."
"Sehingga Bea Cukai akan membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait," tambah Sri Mulyani.
Baca Juga: Anda Baru Saja Menikah? Berikut Tips Agar Pernikahan Anda Langgeng
Sri Mulyani memastikan bahwa Bea Cukai akan memfasilitasi pengeluaran barang dengan aturan pembebasan fiskal.
Kasus ini baru terungkap setelah menjadi sorotan di media sosial.
Awalnya bantuan alat pembelajaran tunanetra dari Korea Selatan tersebut ditahan saat masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Anda Berencana Bepergian Di Musim Hujan? Berikut Tips Agar Tetap Nyaman dan Sehat
Artikel Terkait
Ray Rangkuti: Nasdem Tak Konsisten dengan Narasi Perubahan Jika Dukung Pemerintahan Prabowo
Misteri Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di Pilkada 2024, Bersiap atau Menunggu?
Menkeu Sri Mulyani Jelaskan Peningkatan Belanja Bansos, Penjelasan Konsisten di MK
Otto Hasibuan Ungkap Tuduhan Ijazah Palsu dan Dinasti Politik terhadap Jokowi
Rocky Gerung: Hakim Tidak Mendasarkan Putusannya pada Suara Publik, Tapi pada Hukum Formal
Rocky Gerung: Buat Apa Ada Pemilu? Yang Kalah Di Pilpres Merapat Ke Prabowo