Otto Hasibuan Ungkap Tuduhan Ijazah Palsu dan Dinasti Politik terhadap Jokowi

photo author
- Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB
Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi, Otto Hasibuan (dok instagram Otto Hasibuan)
Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi, Otto Hasibuan (dok instagram Otto Hasibuan)


Bisnisbandung.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi, Otto Hasibuan mengumumkan hasil dari proses hukum.

Proses hukum terkait gugatan tuduhan ijazah palsu dan dugaan dinasti politik yang dialamatkan kepada Presiden Jokowi.

Otto Hasibuan menyatakan bahwa kedua gugatan tersebut tidak diterima oleh hakim.

Baca Juga: Benarkah Generasi Sekarang Adalah Generasi Strawberry?

Dalam penjelasannya Otto Hasibuan menjelaskan bahwa gugatan terkait dinasti politik dan ijazah palsu tidak didukung oleh bukti yang memadai.

Putusan pengadilan menjadi pukulan telak bagi pihak-pihak yang mencoba merusak citra Jokowi dengan tuduhan yang tidak berdasar.

Dikutip dari youtube kompas, Otto Hasibuan menjelaskan "Dugaan terkait ijazah palsu dan dinasti politik adalah tuduhan yang tidak benar. Gugatan-gugatan tersebut tidak diterima."

Hal itu diungkapkan Otto Hasibuan saat ditemui dalam konferensi pers di Senayan Golf Club (Senayan Avenue), pada Kamis, 25 April 2024.

Baca Juga: Membangun Sikap Optimis Guna Wujudkan Masa Depan Cerah

Pernyataan Otto Hasibuan tersebut menegaskan bahwa putusan pengadilan telah mengkonfirmasi bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Presiden Jokowi tidak memiliki dasar yang kuat.

Hal ini memberikan klarifikasi atas isu yang berkembang terkait legitimasi pendidikan dan dugaan praktik nepotisme dalam pemerintahan.

Dengan tidak diterimanya gugatan tersebut, Otto Hasibuan menekankan bahwa Presiden Jokowi bersih dari tuduhan tersebut.

Keputusan pengadilan ini diharapkan dapat menjadi titik penutup atas polemik yang berkepanjangan terkait isu ijazah palsu dan dinasti politik yang mengganggu stabilitas politik dan kepercayaan publik.

Otto Hasibuan juga menegaskan pentingnya menghormati proses hukum.

Baca Juga: Angin Segar Bagi Bank Banten, RKUD Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten Segera Pindah ke Bank Banten

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X