Eks Ketua MK Sebut Bansos Bisa Batalkan Kemenangan Paslon 02: Yang Kalah Jadi Menang

photo author
- Jumat, 5 April 2024 | 21:15 WIB
Jimly Asshiddiqie (Tangkapan Layar Kompas TV  )
Jimly Asshiddiqie (Tangkapan Layar Kompas TV )

Bisnisbandung.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie, menyebut jika kubu 01 dan 03 bisa membuktikan bahwa telah terjadi politisasi bansos dalam kontestasi Pilpres 2024 maka kemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran bisa saja dibatalkan dan justru paslon 01 atau paslon 03 lah yang jadi menang.

Pernyataan tersebut disampaikan Jimly Asshiddiqie dalam acara Rosi di Kompas TV, pada Jumat 4 April 2024.

"Bagaimana kalau misalnya bansos itu secara masif terstruktur, misalnya terbukti, bisa berakibat yang kalah jadi menang," ucap Jimly.

Baca Juga: Sri Mulyani Bantah Politisasi Bansos: Anggarannya Tidak Jauh Berbeda

"Misalnya, si A menang si B kalah, tapi gara-gara ini ada masif terstruktur, oleh mayoritas hakim mengatakan 'batalkan kemenangan dia karena ini curang, masif, dan terstruktur' bisa saja," sambungnya.

Jimly kemudian memberikan contoh atas pernyataannya seperti dalam kasus Ibu Khofifah yaitu mantan Gubernur Jawa Timur yang pernah kalah dalam Pilgub Jatim 2008 tapi justru jadi menang karena berhasil membuktikan kecurangan TSM.

"Tingkat kabupaten biasanya, yang terakhir itu, yang pernah tahun 2008, Khofifah, yang tadi kalah jadi menang dia, karena TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) itu. Jadi bukan berarti tidak mungkin, tapi fokus objectus litisnya tentang hasil, bukan tentang prosesnya itu," ucapnya.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Tradisi Santapan Traidisional Edisi Perayaan Idul Fitri Rekomendasi 5 Tradisi Santapan Traidisional Edisi Perayaan Idul Fitri

Ia pun menegaskan selama kubu 01 dan 03 bisa berhasil menyakinkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2024 maka bisa saja hasilnya justru berbalik.

"Bahwa prosesnya itu ada yang keliru dan mempengaruhi hasil, bisa saja, asal argumennya bisa ya meyakinkan hakim," ujar Jimly.

Sebelumnya, Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) telah meminta kepada hakim MK untuk membatalkan kemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 karena telah melakukan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Moral Bangsa Rusak! Jika Gibran Jadi Wakil Presiden

"Alasan permohonan pembatalan hasil pemilihan disampaikan atas dasar terjadinya rangkaian pelanggaran terukur dan pelanggaran-pelanggaran yang secara kualitatif menguntungkan pasangan calon no 2, namun sebaliknya merugikan pemohon," kata Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN). Bambang Widjojanto.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X