Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Tanggapi Pernyataan Mahfud MD yang Menyebut 'Mahkamah Kalkulator'

photo author
- Kamis, 28 Maret 2024 | 18:00 WIB
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (tengah) (dok instaram Yusril )
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (tengah) (dok instaram Yusril )


Bisnisbandung.com - Dalam sidang sengketa pemilihan presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut "Mahkamah Kalkulator".

Hal itu Mahfud MD ungkapkan dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Rabu, 27 Maret 2024.

Kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menang dalam Pilpres 2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka, Yusril Isa Mahendra memberikan tanggapannya.

Baca Juga: Skandal Kurma: Sebuah Mall di Inggris Diduga Manipulasi Asal Produk israel untuk Hindari Boikot

Yusril menjelaskan bahwa pendapat yang dikutip oleh Mahfud MD berasal dari tahun 2014 dan menegaskan bahwa pendapat dapat berkembang seiring waktu.

Dikutip dari youtube kompas, Yusril menjelaskan "Pendapat lama dan pendapat baru, bukan berarti saya inkonsisten dengan pendapat saya 2014 itu".

"Bahkan dapat membatalkan hasil pemilu, itu betul saya ucapkan pada tahun 2014, ketika belum ada peraturan tentang pembagian kewenangan," tambahnya.

Pada tahun 2014, Yusril mengkritik peran Mahkamah Konstitusi sebagai "Mahkamah Kalkulator".

Pada saat itu Yusril menyatakan bahwa seharusnya Mahkamah Konstitusi lebih memperhatikan substansi administrasi pemilu.

Baca Juga: Virus Covid-19, Demam Berdarah Dengue (DBD) atau Flu Singapore: Mana yang Lebih Menakutkan? Waspada Jangan Sampai Kena Virus-Virus Ini

Beliau mencatat bahwa Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengalokasikan tanggung jawab untuk pelanggaran pemilu kepada berbagai lembaga.

Dengan pelanggaran administratif menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pelanggaran pidana menjadi kewenangan Komite Pengawas Pemilu (Kakumdu), bukan hanya Mahkamah Konstitusi.

Yusril menyoroti perubahan sikapnya sejak tahun 2014, menekankan pentingnya hukum yang berkembang.

Terutama dengan berlakunya Undang-Undang Pemilu pada tahun 2017.

Baca Juga: Tidak Lolos SNBP 2024? Jangan Menyerah Kamu Masih Bisa Mengikuti UTBK SNBT 2024, Catat Jadwal dan Persyaratannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X