Praktik curang semacam ini dianggap sebagai tindak pidana bidang metrologi legal, sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 1991 tentang Metrologi.
"Di SPBU wilayah Kabupaten Karawang, pompa yang berada di SPBU ini terpasang alat tambahan. Ini enggak boleh, ini bisa mempengaruhi hitungan. Misalnya, angkanya 20 tapi bensinnya keluar 15," jelas Menteri Zulkifli Hasan.
Penertiban terhadap SPBU nakal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan aturan serta melindungi hak konsumen.
Dengan adanya inspeksi mendadak dan pengawasan ketat, diharapkan praktik-praktik curang semacam ini dapat diminimalisir demi keadilan bagi masyarakat pengguna jasa SPBU.***
Artikel Terkait
Analisis Rocky Gerung: Pengaruh Politik Jokowi Sudah Pudar
Momen Lucu di Balik Rahasia Prabowo Sering Ajak NasDem Bergabung, Surya Paloh Tertawa Malu!
AHY Jelaskan Perubahan Sikapnya, Dulu Kritik IKN Sekarang Mendukung
PPP Resmi Ajukan Gugatan ke MK Terkait Hasil Pemilu 2024
Langkah Politik Khofifah, Kembali ke Panggung Politik Jawa Timur?
Juru Bicara MK: Anwar Usman Tidak Terlibat dalam Sidang Sengketa Pemilu 2024