Mendag Zulkifli Hasan Ungkap 4 SPBU Curang, Konsumen Harus Waspada!

photo author
- Senin, 25 Maret 2024 | 18:00 WIB
Penyegelan Pompa Ukur BBM (dok youtube Kementerian Perdagangan)
Penyegelan Pompa Ukur BBM (dok youtube Kementerian Perdagangan)

Praktik curang semacam ini dianggap sebagai tindak pidana bidang metrologi legal, sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 1991 tentang Metrologi.

"Di SPBU wilayah Kabupaten Karawang, pompa yang berada di SPBU ini terpasang alat tambahan. Ini enggak boleh, ini bisa mempengaruhi hitungan. Misalnya, angkanya 20 tapi bensinnya keluar 15," jelas Menteri Zulkifli Hasan.

Penertiban terhadap SPBU nakal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan aturan serta melindungi hak konsumen.

Dengan adanya inspeksi mendadak dan pengawasan ketat, diharapkan praktik-praktik curang semacam ini dapat diminimalisir demi keadilan bagi masyarakat pengguna jasa SPBU.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X