Juru Bicara MK: Anwar Usman Tidak Terlibat dalam Sidang Sengketa Pemilu 2024

photo author
- Senin, 25 Maret 2024 | 13:30 WIB
Fajar Laksono Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) (dok youtube kompas)
Fajar Laksono Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) (dok youtube kompas)


Bisnisbandung.com - Fajar Laksono Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Anwar Usman tidak akan terlibat dalam sidang sengketa pemilu 2024. 

Keputusan yang telah dikeluarkan oleh seluruh hakim konstitusi akan tetap dipatuhi dan dijalankan dengan baik.

Hal ini menegaskan komitmen MK untuk menjalankan proses hukum dengan transparansi dan keadilan.

Baca Juga: Taman Bermain Bertema Dragon Ball Pertama di Dunia akan di Bangun di Arab Saudi

Fajar Laksono Jubir MK menjelaskan bahwa Pilpres akan digelar secara pleno oleh seluruh hakim konstitusi.

Hal ini merupakan langkah yang diambil untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilihan presiden.

Adapun batas waktu pendaftaran atau pengumpulan bukti-bukti dari pihak termohon pemohon telah ditetapkan.

Dikutip dari youtube kompas, Jubir MK Fajar Laksono menekankan "Pengajuan permohonan harus dilakukan sebelum jam 22:19 waktu setempat".

"Sementara itu untuk Pilpres batas waktu pengumpulan bukti adalah jam 24.00," tambahnya.

Baca Juga: Gerhana Bulan Penumbra 25 Maret satu-satunya Gerhana yang Dapat diamati di Indonesia Jangan Sampai terlewatkan, Catat Jadwal dan Waktunya

Jubir MK Fajar Laksono juga menjelaskan "Selama persidangan berlangsung, masih terdapat kemungkinan untuk menambahkan berkas atau alat bukti yang relevan".

Hal ini merupakan praktek yang umum dalam proses hukum untuk memastikan semua fakta dan bukti dapat diajukan dengan tepat.

Lebih lanjut, ia berharap, tidak adanya keterlibatan Anwar Usman dalam keseluruhan sengketa pemilu 2024 dapat mengurangi potensi benturan kepentingan. 

Ini merupakan langkah penting untuk menjaga integritas dan netralitas dalam penyelesaian perselisihan pemilu.

Baca Juga: Sulit Cari Uang! 10 Tips Ini Mendapatkan Uang Yang Banyak Dalam Waktu Relatif Cepat dan Minim Modal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X