Bisnisbandung.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah resmi mengajukan gugatan terkait hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah ini diambil menjelang batas waktu pendaftaran perselisihan hasil Pemilu yang ditetapkan pada malam Sabtu.
Dalam gugatan tersebut, PPP menyertakan bukti-bukti yang dianggapnya sebagai pokok perkara.
Baca Juga: Taman Bermain Bertema Dragon Ball Pertama di Dunia akan di Bangun di Arab Saudi
Mereka menegaskan bahwa hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sejalan dengan perhitungan internal partai.
Salah satu poin yang ditekankan adalah ketidakmemenuhi ambang batas parlemen sebesar 4%.
Proses pendaftaran gugatan dilakukan dengan cepat dan tepat waktu, kurang dari 2 jam sebelum batas waktu yang ditentukan.
Langkah selanjutnya bagi PPP adalah melengkapi bukti-bukti tambahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dikutip dari youtube kompas, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menjelaskan "Tadi kurang dari 2 jam dari batas waktu yang ditentukan kita sudah mendaftarkan".
"Yang terpenting dalam pendaftaran itu surat permohonan dan juga bukti pokok selanjutnya kita akan melengkapi pada waktu yang disediakan oleh undang-undang," tambahnya.
Gugatan ini menjadi sorotan karena menjadi salah satu dari sejumlah gugatan yang diajukan terkait hasil Pemilu 2024.
Hal ini menunjukkan pentingnya proses hukum dalam menyelesaikan sengketa terkait pemilihan umum dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
MK akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh PPP serta argumen-argumen yang disampaikan dalam gugatan mereka.
Baca Juga: Sulit Cari Uang! 10 Tips Ini Mendapatkan Uang Yang Banyak Dalam Waktu Relatif Cepat dan Minim Modal
Artikel Terkait
Anies Baswedan Ajukan Gugatan ke MK Soroti Masalah Pemilu
Kaesang Pangarep: PSI Terima Hasil Pemilu dengan Sikap Legowo
Tolak Tawaran Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PDIP: Itu Rangkulan Kekuasaan, Bukan Rakyat!
Sahroni: Tak Akan Maju di Pilkada DKI Tanpa Arahan dari Ketua Umum
Rocky Gerung: Bank Tanah Seharusnya Hanya Pendataan, Bukan Alat untuk Mengusir Warga
Analisis Rocky Gerung: Pengaruh Politik Jokowi Sudah Pudar