PPP Resmi Ajukan Gugatan ke MK Terkait Hasil Pemilu 2024

photo author
- Senin, 25 Maret 2024 | 07:00 WIB
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (dok youtube kompas)
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (dok youtube kompas)


Bisnisbandung.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah resmi mengajukan gugatan terkait hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah ini diambil menjelang batas waktu pendaftaran perselisihan hasil Pemilu yang ditetapkan pada malam Sabtu.

Dalam gugatan tersebut, PPP menyertakan bukti-bukti yang dianggapnya sebagai pokok perkara.

Baca Juga: Taman Bermain Bertema Dragon Ball Pertama di Dunia akan di Bangun di Arab Saudi

Mereka menegaskan bahwa hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sejalan dengan perhitungan internal partai.

Salah satu poin yang ditekankan adalah ketidakmemenuhi ambang batas parlemen sebesar 4%.

Proses pendaftaran gugatan dilakukan dengan cepat dan tepat waktu, kurang dari 2 jam sebelum batas waktu yang ditentukan.

Langkah selanjutnya bagi PPP adalah melengkapi bukti-bukti tambahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Gerhana Bulan Penumbra 25 Maret satu-satunya Gerhana yang Dapat diamati di Indonesia Jangan Sampai terlewatkan, Catat Jadwal dan Waktunya

Dikutip dari youtube kompas, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menjelaskan "Tadi kurang dari 2 jam dari batas waktu yang ditentukan kita sudah mendaftarkan".

"Yang terpenting dalam pendaftaran itu surat permohonan dan juga bukti pokok selanjutnya kita akan melengkapi pada waktu yang disediakan oleh undang-undang," tambahnya.

Gugatan ini menjadi sorotan karena menjadi salah satu dari sejumlah gugatan yang diajukan terkait hasil Pemilu 2024.

Hal ini menunjukkan pentingnya proses hukum dalam menyelesaikan sengketa terkait pemilihan umum dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

MK akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh PPP serta argumen-argumen yang disampaikan dalam gugatan mereka.

Baca Juga: Sulit Cari Uang! 10 Tips Ini Mendapatkan Uang Yang Banyak Dalam Waktu Relatif Cepat dan Minim Modal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X