Menteri Keuangan Sri Mulyani Pastikan Pembayaran THR ASN dan Gaji ke-13 Dilakukan Sebelum Lebaran

photo author
- Sabtu, 16 Maret 2024 | 05:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (dok youtube kompas)
Menteri Keuangan Sri Mulyani (dok youtube kompas)


Bisnisbandung.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah membuat pengumuman penting terkait dengan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan gaji ke-13.

Dalam pengumuman tersebut, beliau menegaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 akan dilakukan paling lambat 10 hari sebelum perayaan Idul Fitri.

Pengumuman ini memberikan kepastian kepada ASN dan pejabat pemerintah terkait waktu pembayaran THR dan gaji ke-13 mereka.

Baca Juga: Miris, Sekitar 48% Depot Air Minum Isi Ulang di Indonesia Dinyatakan Tidak Layak Beroperasi!

Dikutip dari youtube kompas, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan "Pembayaran tersebut akan dilakukan sebelum Idul Fitri, yang memungkinkan penerima untuk mempersiapkan kebutuhan mereka dengan lebih baik".

Selain itu, Menteri Keuangan juga menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Juni 2024.

"Adanya pembayaran ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial tambahan kepada para penerima di tengah-tengah perayaan Idul Fitri," tambahnya.

Dalam pengumuman tersebut, Menteri Keuangan juga mengungkapkan bahwa total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 mencapai 99,5 triliun rupiah.

Baca Juga: Dinkes Sebut Depot Air Minum Isi Ulang Wajib Penuhi 3 Aspek Penting Ini dalam Pengolahan Airnya!

Dari jumlah tersebut, sekitar 48,7 triliun rupiah akan digunakan untuk pembayaran THR.

Sementara sisanya, sekitar 50,8 triliun rupiah, akan dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13.

Penting untuk dicatat bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Pembayaran akan dilakukan paling lambat 10 hari sebelum Idul Fitri untuk THR.

sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2024.

Baca Juga: Bagaimana Pengolahan Air Minum di Depot Isi Ulang? Begini Ternyata Proses dan Sumber Air Bakunya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X