Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Sampaikan Permohonan Doa Usai Diperiksa KPK

photo author
- Jumat, 15 Maret 2024 | 05:00 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna (dok jabarprov.go.id)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna (dok jabarprov.go.id)


Bisnisbandung.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna setelah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memohon doa dari masyarakat.

Ia juga mengungkapkan bahwa ia telah menyerahkan kasusnya kepada pengacara untuk penanganan lebih lanjut.

Pernyataan ini disampaikan usai Sekda Kota Bandung telah menjalani pemeriksaan dari KPK terkait dugaan kasus korupsi.

Baca Juga: Khusus Untuk Para Pengusaha, Ini Dia Tips Menjalin Relasi Bisnis

Dikutip dari youtube kompas, Ema Sumarna mengatakan "Minta doa dari semua pihak dalam menghadapi proses hukum yang tengah dihadapinya".

Selain memohon doa, Sekda Bandung juga menyatakan "Telah menyerahkan kasusnya kepada pengacara untuk mengurusnya lebih lanjut".

Hal ini menunjukkan kesiapan dan keseriusannya dalam menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna diperiksa selama 5 jam di Gedung KPK pada Kamis (14/3/2024).

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Terbaru Menemanimu di Bulan Puasa Ramadhan 2024

Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum terkait kasus tersebut telah dimulai.

Penggunaan pengacara (advokat) dalam proses hukum menjadi salah satu sorotan dalam pernyataan tersebut.

Ini menunjukkan bahwa Sekda Bandung telah melakukan langkah-langkah yang tepat dalam menjalani proses hukum tersebut.

Meskipun telah diperiksa sebagai saksi, terdapat indikasi bahwa Sekda Bandung kemungkinan akan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

Hal ini ditunjukkan dengan adanya penekanan mengenai penggunaan pengacara serta perubahan status dari saksi menjadi tersangka dalam proses pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Harga Daging Ayam dan Sapi Semakin Meroket, Begini Ungkapan Menteri Pertanian

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X