Bisnisbandung.com - THR merupakan kewajiban bagi para pengusaha untuk memberikan kepada para pekerja atau karyawan.
THR tersebut guna memenuhi kebutuhan mereka dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Manfaat Puasa Dan Niat Bacaan Sahur dan Berbuka Selama Ramadhan, Bisa Dibaca Disini!
"Pembayaran THR itu dilakukan paling akhir adalah satu minggu atau tujuh hari sebelum hari H," ungkap Menaker Ida Fauziyah yang dikutip dari youtube kompas.
"Saya kira teman-teman sudah tahu ya, THR itu adalah kewajiban para pengusaha yang harus diberikan kepada para pekerja atau guru untuk memenuhi kebutuhan mereka menyambut lebaran," jelasnya.
Meski begitu, Menaker Ida Fauziyah juga mengungkapkan bahwa beberapa keluhan dari pihak pengusaha telah diterima, namun secara umum mereka menyadari kewajiban tersebut.
"Dari posko tahun lalu ada 1.540 pengaduan. Dari 1.540 itu ada 514 data yang tidak lengkap. Kalau datanya tidak lengkap, tentu tidak bisa kami proses," tambahnya.
Baca Juga: 3 Tips Anti Bau Mulut Selama Bulan Puasa, Penting Banget Loh
Menurut Menaker Ida Fauziyah, tahun lalu sebanyak 1.026 pengaduan telah diselesaikan pada tahun 2023.
Untuk tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan akan membuka posko konsultasi bagi pengusaha yang membutuhkan klarifikasi terkait peraturan THR.
Ida Fauziyah menekankan "Ruang konsultasi juga dilakukan oleh 1.780. Jadi kalau konsultasi kan mereka bukan mengadukan tapi mereka bertanya-tanya terkait dengan ketentuan.
"Biasanya kan sering terjadi perusahaan mencicil THR, itu kan tidak boleh," tegasnya.
Baca Juga: Menurut Rocky Gerung Ide Koalisi Permanen dibuat untuk Melanggengkan Dinasti Jokowi
Artikel Terkait
Bangga sebagai Orang Indonesia, Luhut Dorong Kritik yang Bertanggung Jawab
Ketua KPU Hasyim Asy'ari 'Ngamuk' di Rapat Pleno Gegara Hasil Pemilu Banyak yang Tak Diunggah ke Sirekap
Unggahan Instagram Prabowo, Momen Mesra di Meja Makan dengan Titiek Soeharto dan Didit
Anies Baswedan: Menunggu Hasil Resmi Pemilu, Hormati Proses Demokrasi
M. Qodari Soroti Gibran, Siapa yang Layak Jadi Ketua Umum Golkar?
Sandiaga Uno Klaim PPP Melebihi Ambang Batas Parlemen dalam Pileg 2024