Menaker Ida Fauziyah: Pembayaran THR Harus Dilakukan Paling Lambat H-7 Lebaran

photo author
- Kamis, 14 Maret 2024 | 18:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (dok instagram Ida Fauziyah)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (dok instagram Ida Fauziyah)

Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.

Ida Fauziyah menjelaskan "Jadi kalau misalnya itu terjadi, sanksinya apa atau guru harus ke mana, saya sampaikan bahwa kami akan membuka pos konsultasi."

"Nanti sehari sebelum hari Senin atau Selasa itu akan kami edarkan sekaligus kami membuka pos," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X