Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.
Ida Fauziyah menjelaskan "Jadi kalau misalnya itu terjadi, sanksinya apa atau guru harus ke mana, saya sampaikan bahwa kami akan membuka pos konsultasi."
"Nanti sehari sebelum hari Senin atau Selasa itu akan kami edarkan sekaligus kami membuka pos," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Bangga sebagai Orang Indonesia, Luhut Dorong Kritik yang Bertanggung Jawab
Ketua KPU Hasyim Asy'ari 'Ngamuk' di Rapat Pleno Gegara Hasil Pemilu Banyak yang Tak Diunggah ke Sirekap
Unggahan Instagram Prabowo, Momen Mesra di Meja Makan dengan Titiek Soeharto dan Didit
Anies Baswedan: Menunggu Hasil Resmi Pemilu, Hormati Proses Demokrasi
M. Qodari Soroti Gibran, Siapa yang Layak Jadi Ketua Umum Golkar?
Sandiaga Uno Klaim PPP Melebihi Ambang Batas Parlemen dalam Pileg 2024