Diketahui, gaji pokok Presiden Jokowi saat ini adalah Rp5,04 juta dikali enam, yakni Rp 30,24 juta per bulan. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 75 Tahun 2000.
Didalamnya berisi tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Didalamnya tertulis gaji pokok tertinggi pejabat negara dikantongi ketua MPR, ketua DPR, ketua DPA, ketua BPK, dan ketua MA, besaran gaji pokok pejabat tinggi tersebut menyentuh Rp5,04 juta per bulan.
Baca Juga: Ini Dia Sejumlah Lokasi Bukber Favorit Di Kota Solo, Kamu Sudah Pernah Ke Sana Belum?
Selain itu, mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu Pasal 1 Ayat 2a, Presiden berhak mendapat tunjangan sebesar Rp 32,5 juta.
Bersama gaji pokok dan tunjangan, Presiden Jokowi menerima THR sekitar Rp 62,74 juta.***
Artikel Terkait
Sri Mulyani Ungkap Rahasia THR PNS Cair Sebelum Idul Fitri?
Rocky Gerung Bongkar Alasannya Selalu Mengkritik Presiden Jokowi, Bukan Tidak Suka Orangnya
PNS Full Senyum, THR Untuk Tahun Ini Dipastikan Akan Cair 100 Persen!
Rocky Gerung Memprediksi Dunia akan Menyoroti Indonesia Karena Kegagalan Presiden Jokowi
Aksi Mosi Tidak Percaya Terhadap Presiden Jokowi, Meloloskan Gibran demi Kepentingannya Sendiri
Rocky Gerung Mengatakan Menkeu Sri Mulyani Tidak Berpikir Seperti Ekonom, Hanya Menuruti Presiden Jokowi Saja