Ternyata Segini THR Yang DIterima Oleh Presiden Jokowi: Setara Dengan Harga Motor 250cc

photo author
- Kamis, 14 Maret 2024 | 17:45 WIB
THR yang diterima oleh Presiden Jokowi (Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)
THR yang diterima oleh Presiden Jokowi (Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)

Bisnisbandung.com - Presiden Jokowi resmi mengeluarkan aturan pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini.

Skema tersebut berupa Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketigabelas kepada Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Salah satu aturannya mengatur besaran THR dan gaji ke-13 PNS. Yang termasuk dalam kategori pejabat negara ini adalah:

Baca Juga: Manfaat Puasa Dan Niat Bacaan Sahur dan Berbuka Selama Ramadhan, Bisa Dibaca Disini!

1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR
3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR
4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD
5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada MA serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan

Baca Juga: 3 Tips Anti Bau Mulut Selama Bulan Puasa, Penting Banget Loh

6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MK
7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK
8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial
9. Ketua dan Wakil Ketua KPK
10. Menteri dan pejabat setingkat menteri
11. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

Baca Juga: Sandiaga Uno: Belum Ada Tawaran Posisi Menteri Dari Pak Prabowo Sampai Saat Ini

Dalam beleid tersebut, Presiden Jokowi menetapkan THR PNS terdiri dari lima komponen:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tunjangan kinerja

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Pastikan Punya Ribuan Bukti Soal Kecurangan Pemilu 2024

Besar kecilnya kelima komponen tersebut tergantung pada kepangkatan, jabatan, rentang jabatan, atau kelas jabatan.

Lalu, berapa THR dan gaji ketigabelas yang diterima Presiden Jokowi tahun ini terkait aturan tersebut?

Menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1979 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden, gaji presiden adalah enam kali gaji pokok pegawai negeri sipil tertinggi, selain Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Menurut Rocky Gerung Ide Koalisi Permanen dibuat untuk Melanggengkan Dinasti Jokowi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X