Bisnisbandung.com - Bulan Ramadhan semakin mencekam saja bagi umat muslim di Palestina, pasalnya Israel justru semakin mengirim banyak polisi di sekitar Masjid Al-Aqsa, Yerusalem Timur.
Pengerahan polisi dalam jumlah banyak dilakukan oleh Israel pada Minggu 10 Maret 2024 setelah ribuan muslim Palestina bersiap melakukan ibadah sholat Tarawih di Masjid Al-Aqsa.
Baca Juga: Biden Makin Pusing Hadapi Perdana Menteri Israel, Dibilangin Ngeyel Mulu
Dikutip dari Anadolu Agency, pengerahan polisi Israel di sekitar Masjid Al-Aqsa, Yerusalem Timur, dilakukan dengan dalih untuk meningkatkan keamanan selama bulan suci Ramadhan.
Pemerintah Israel bahkan mengirim selebaran ke seluruh warga di sekitar Yerusalem Timur dan mengancam mereka untuk tidak terlibat dengan aksi kekerasan selama bulan Ramadhan.
Masjid Al-Aqsa sendiri merupakan tempat suci ketiga bagi umat Muslim setelah Masjid Al-Haram di Mekah dan Masjid An-Nabawi di Madinah.
Baca Juga: Inilah Alasan Donald Trump di Cintai Walaupun Kontroversial, Padahal Dijuluki Tak Bermoral
Sementara itu, Umat Yahudi menyebut daerah di sekitar Masjid Al-Aqsa sebagai Bukit Bait Suci karena pernah ada dua kuil besar Yahudi di sekitar daerah tersebut pada masa lalu.
Diketahui sejak 7 Oktober lalu Israel terus melancarkan serangan balasan ke Gaza Palestina dengan dalih untuk memusnahkan organisasi teroris Hamas.
Baca Juga: Rate Rendah Jakarta dari Turis Malaysia, Netizen : Liburan Low Budget Sih
Akibat serangan balasan Israel ini sekitar 30.800 warga sipil Palestina telah tewas dan 73.000 orang mengalami luka-luka berat.***
Artikel Terkait
PPP Sebut Pelaporan Ganjar ke KPK Seolah-olah Bersifat Politisasi
Israel Menggunakan Robot Anjing Militer untuk Mengurangi Korban Prajurit
Rocky Gerung Memprediksi Dunia akan Menyoroti Indonesia Karena Kegagalan Presiden Jokowi
Hak Pilih Gubernur Jakarta Ada di Tangan Presiden, PKS: Bertentangan dengan Konstitusi
Makan Siang Gratis Pakai Dana BOS, PDIP: Sekalian Bikin Kementerian Makan Siang Aja
Nasdem Bantah Isu Dapat Kursi Menteri Dengan Syarat Batalkan Hak Angket di DPR