Segini Gaji, Tunjangan dan Uang Pensiun Prabowo Setelah Dianugerahi Sebagai Jenderal Kehormatan Bintang 4: Ternyata Nominalnya Tidak Besar

photo author
- Senin, 4 Maret 2024 | 14:30 WIB
Besaran gaji, tunjangan dan uang pensiun yang diterima Prabowo setelah dianugerahi gelar Jenderal Kehormatan (Instagram/@prabowo)
Besaran gaji, tunjangan dan uang pensiun yang diterima Prabowo setelah dianugerahi gelar Jenderal Kehormatan (Instagram/@prabowo)

Tunjangan Lainnya

Prajurit TNI AD juga berhak mendapat tunjangan lainnya. Termasuk sokongan dari suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok yang diterima.

Ada pula tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dan maksimal hanya boleh untuk dua anak saja.

Ada juga tunjangan beras 18 kilogram per bulan, Rp 60.000 per hari, dan sokongan jabatan yang besarannya disesuaikan dengan jabatan struktural.

Baca Juga: Akhirnya Luhut Pandjaitan Bisa Tertawa, Terkejut Namanya Disebut di Film

Terakhir, tunjangan penempatan pengamanan juga akan diberikan apabila bertugas di pulau terpencil.

Uang Pensiun

Sebagai Jenderal Kehormatan Bintang 4 TNI, Prabowo Subianto juga berhak mendapatkan uang pensiun setelah pensiun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019.

Besaran nominal uang pensiun bervariasi tergantung golongan dan pangkat, berkisar antara Rp 2.467.900 hingga Rp 4.448.100.

Dengan penghargaan tersebut, Prabowo tidak hanya mendapat pengakuan atas jasa-jasanya di bidang pertahanan, tetapi juga mendapat manfaat ekonomi penting dari negara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X