Segini Gaji, Tunjangan dan Uang Pensiun Prabowo Setelah Dianugerahi Sebagai Jenderal Kehormatan Bintang 4: Ternyata Nominalnya Tidak Besar

photo author
- Senin, 4 Maret 2024 | 14:30 WIB
Besaran gaji, tunjangan dan uang pensiun yang diterima Prabowo setelah dianugerahi gelar Jenderal Kehormatan (Instagram/@prabowo)
Besaran gaji, tunjangan dan uang pensiun yang diterima Prabowo setelah dianugerahi gelar Jenderal Kehormatan (Instagram/@prabowo)

Bisnisbandung.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto resmi dianugerahi gelar Jenderal Kehormatan dari Presiden Jokowi.

Lantas masyarakat pun menjadi penasaran, berapa gaji, tunjangan dan uang pensiun yang diterima Prabowo setelah dianugerahi gelar Jenderal Kehormatan.

Lalu berapa gaji, tunjangan, dan pensiun yang akan diterima Prabowo setelah mendapat gelar Jenderal Kehormatan? Berikut rincian lengkapnya.

Baca Juga: Sering Lupa? Otak Jadi Lebih Sehat dengan 3 Cara Mempertajam Daya Ingat Manusia

Gaji

Gaji dan tunjangan perwira TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.

Dalam peraturan tersebut, gaji perwira TNI AD dibagi menjadi lima kelompok, mulai dari tamtama sebagai pangkat terendah hingga jenderal bintang 4 yang tertinggi.

Berdasarkan klasifikasi di atas, Prabowo berhak mendapat gaji sebesar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800 per bulan.

Baca Juga: Hati-hati 3 Efek Negatif Stress Untuk Wajah dan Kulit, Nomor 2 Sering Salah Paham

Tunjangan

Anggota TNI AD juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018, khususnya terkait tunjangan kinerja personel di lingkungan TNI.

Besarnya tunjangan tergantung pada pangkat, jabatan dan lokasi. Dan berikut rinciannya:

KSAD: Rp 37.810.500
Wakil KSAD: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Baca Juga: Arda Guler Dikabarkan Tak Betah di Real Madrid, Faktor Ini Jadi Penyebabnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X