Komentar Hadi Tjahjanto Terkait Penganugerahan Pangkat Jenderal Prabowo

photo author
- Kamis, 29 Februari 2024 | 10:00 WIB
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto (dok youtube sekretariat presiden)
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto (dok youtube sekretariat presiden)

Bisnisbandung.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto memberikan komentarnya.

Komentar terkait penganugerahan pangkat Jenderal TNI kehormatan untuk Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.

Dalam pernyataannya, Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa proses pemberian pangkat tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Pertahankan! 6 Sifat Cowok Cocok Jadi Suami Bukan Pacar, Nomor 3 Paling Penting

Dikutip dari youtube metro, Menurut Hadi Tjahjanto "Penganugerahan pangkat tersebut sudah melalui tahapan yang telah ditetapkan dan telah dilakukan dengan benar, sebelum Prabowo Subianto resmi mendapatkan pangkat kehormatan tersebut".

Ia menambahkan bahwa Prabu Subianto sebelumnya juga telah dianugerahi Bintang Yuda, tanda kehormatan tertinggi di lingkungan TNI pada tahun 2022.

Hadi Tjahjanto menjelaskan "Pak Prabowo juga sudah mendapatkan Bintang Yuda, atau bintang tertinggi di TNI yang sudah disematkan pada tahun 2022".

"Artinya, bintang yang saat ini digunakan oleh Pak Prabowo adalah bintang kehormatan setara dengan bintang 4 Jenderal," ungkap Hadi Tjahjanto.

Baca Juga: Bisnis Lebaran 6 Tips Jualan Kue Kering Jadi Rebutan di Bulan Ramadhan

Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa mekanisme pemberian pangkat kehormatan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan demikian, proses penentuan pangkat tersebut dianggap telah dilaksanakan dengan benar

Selain itu Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menegaskan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemberian pangkat kehormatan kepada pejabat pemerintah, terutama dalam konteks pertahanan, menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Bukan Orang Ketiga! Hati-hati 5 Perusak Hubngan yang Sesugguhnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X