Pro dan Kontra Terkait Kenaikan Pangkat Prabowo, Presiden Jokowi Angkat Bicara

photo author
- Rabu, 28 Februari 2024 | 18:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (dok youtube kemhan)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (dok youtube kemhan)

 

Bisnisbandung.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja memberikan penghargaan berupa pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto.

Seperti diketahui Prabowo Subianto merupakan mantan pesaingnya dalam pemilihan presiden.

Penghargaan ini diberikan atas jasa-jasanya di bidang pertahanan yang dianggap memberikan kontribusi luar biasa bagi kemajuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan negara.

Baca Juga: Panpel Pertandingan Persib Bandung vs PSIS Semarang Tidak Profesional

Pemberian penghargaan ini telah melalui proses verifikasi dari dewan gelar tanda Dasa dan tanda kehormatan.

Sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2029. Panglima TNI mengusulkan agar Prabowo mendapatkan pengangkatan dan kenaikan pangkat sementara istimewa, yang disetujui oleh Presiden Jokowi.

Dikutip dari youtube kompas, Presiden Jokowi menjelaskan "Keputusan ini didasarkan pada usulan Panglima TNI dan merupakan bentuk pengakuan atas jasa Prabowo".

"Kenaikan pangkat ini diberikan sebagai Jenderal TNI Kehormatan, menandai penghargaan tertinggi di bidang pertahanan," tambahnya.

Baca Juga: Diluncurkan SpaceX, Inilah kelebihan Satelit Merah Putih 2 milik TelkomGroup

Meski demikian, keputusan ini tidak luput dari pro dan kontra di kalangan publik.

Presiden menegaskan bahwa pemberian penghargaan semacam ini bukan hal baru dan telah menjadi tradisi di TNI.

Presiden juga menyinggung mengenai isu politik, dengan tegas membantah anggapan bahwa pemberian penghargaan ini terkait dengan transaksi politik.

Ia menjelaskan bahwa penghargaan ini bukan hanya diberikan pada saat ini, melainkan juga kepada pejabat TNI sebelumnya.

Baca Juga: Tips cara Menghadapi hubungan yang tidak direstui oleh orang tua

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X