Politikus PDIP TB Hasanuddin Kritik Kenaikan Pangkat Kehormatan Prabowo oleh Presiden Jokowi

photo author
- Rabu, 28 Februari 2024 | 17:15 WIB
politikus senior PDIP dan anggota Komisi 1 DPR, TB Hasanuddin (dok youtube merdeka)
politikus senior PDIP dan anggota Komisi 1 DPR, TB Hasanuddin (dok youtube merdeka)

Bisnisbandung.com - Pada Rabu (28/2) Presiden Joko Widodo menghadirkan kejutan dengan memberikan kenaikan pangkat kehormatan.

Kenaikan pangkat kehormatan tersebut diberikan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Acara tersebut digelar dalam rangka rapat pimpinan TNI Polri tahun 2024 di Mabes TNI.

Baca Juga: Panpel Pertandingan Persib Bandung vs PSIS Semarang Tidak Profesional

Namun, keputusan ini tidak luput dari sorotan tajam politikus senior PDIP dan anggota Komisi 1 DPR, TB Hasanuddin.

Dikutip dari youtube merdekadotcom, Hasanuddin menjelaskan "Dalam dunia militer saat ini, istilah pangkat kehormatan sudah tidak lagi berlaku".

Ia menegaskan bahwa jika seorang prajurit berprestasi, pengakuan diberikan melalui tanda kehormatan atau tanda jasa.

Aturan terkait pangkat di lingkungan TNI sendiri diatur oleh Undang-Undang 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Baca Juga: Pesantren di Kediri yang Santrinya Dianiaya Ternyata Tak Punya Izin

Hasanudin mempertanyakan kebijakan tersebut dengan merujuk pada era Orde Baru.

Ia menyoroti fakta bahwa pemberian penghargaan bagi prajurit TNI yang berjasa seharusnya melibatkan gelar tanda jasa, bukan kenaikan pangkat kehormatan.

Politikus senior tersebut menjelaskan bahwa pemberian gelar tanda jasa dan tanda kehormatan bertujuan untuk menghargai jasa setiap individu di kesatuan militer, institusi pemerintah, atau organisasi lainnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.

Ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, memunculkan pro kontra pemberian kenaikan pangkat kehormatan dalam konteks militer modern.

Baca Juga: Kenali Sosok Kepribadian INFP si Misterius, Tapi Ternyata Tidak Seperti yang Orang Lain Pikirkan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X