Merasa Didiskriminasi, Anggota KPID Jabar Gugat UU Penyiaran ke MK

photo author
- Rabu, 24 Januari 2024 | 14:55 WIB
Sayefurrochman bersama pengacara di kantor Mahkamah Konstitusi (dok. Syaefurrochman)
Sayefurrochman bersama pengacara di kantor Mahkamah Konstitusi (dok. Syaefurrochman)

Baca Juga: Prabowo Peringatkan Ancaman Geopolitik, Indonesia Tebar Modernisasi 41 Kapal

M.Z. Al-Faqih juga menegaskan bahwa membedakan masa jabatan antar lembaga negara yang sumber kewenangannya sama yaitu yang bersumber dari Undang-Undang merupakan tindakan diskriminatif dan tidak adil,” pungkasnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X