Budiman Sudjatmiko Kecewa Terhadap Pernyataan Tom Lembong

photo author
- Selasa, 23 Januari 2024 | 11:00 WIB
Budiman Sudjatmiko bicara soal Thomas Lembong.  (Instagram @masbudi_Sudjatmiko)
Budiman Sudjatmiko bicara soal Thomas Lembong. (Instagram @masbudi_Sudjatmiko)

Bisnisbandung.com - Wakil Ketua Dewan Pakar TKN Prabowo Gibran, Budiman Sudjatmiko, menilai bahwa pernyataan Tom Lembong mengenai 7 tahun memberikan masukan kepada Presiden Joko Widodo

Terkait Cawapres Gibran Rakabuming Raka merupakan pelanggaran etika profesional bagi mantan menteri tersebut.

Menurut Budiman, pengumuman peran Tom Lembong sebagai pembantu presiden dan penyebutan ayahnya Gibran merupakan pelanggaran etika profesional,

Terutama karena pasangan calon tersebut sering menyoroti isu etika.

Baca Juga: Rocky Gerung: Gibran Layak Didiskualifikasi dari Bursa Pilpres 2024

"Pak Tom Lembong yang pernah memberikan masukan kepada Pak Jokowi tidak seharusnya diumumkan kepada publik,

Terlebih lagi dengan menyebut kata ayahnya mas Gibran yang melanggar etika profesional," tegas Budiman Sudjatmiko kepada wartawan pada Senin (22/1/24).

Budiman menjelaskan bahwa tugas seorang menteri sebagai pembantu presiden adalah memberikan masukan sesuai dengan keahliannya.

"Presiden tidak bisa menguasai semua hal secara detail, itulah tugas pembantu menteri.

Meskipun mendapatkan masukan, keputusan terakhir tetap diambil oleh Presiden," jelasnya.

Budiman menilai situasi ini tidak dapat dibandingkan dengan kasus contekan yang dibacakan oleh Cawapres Muhaimin selama debat.

Baca Juga: Yenny Wahid: Gimik Gibran di Debat Cawapres Dinilai Melecehkan

"Dalam konteks Cak Imin, beliau hanya membacakan. Jika sudah diberikan masukan, kenapa Cak Imin tidak bisa memahami pertanyaan Mas Gibran. Masih tidak nyambung," ucapnya.

"Kalau Cak Imin tidak setuju dengan Tom Lembong yang memberikan contekan itu, tidak apa-apa.

Tetapi, yang tidak dimengerti adalah LFP yang sering disampaikan oleh Tom Lembong, bahwa mobil listrik tidak lagi memerlukan nikel," tambah Budiman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yayu Rahayu

Sumber: press release

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X