Korea Selatan resmi melarang perdagangan Anjing, Bagaimana dengan Indonesia?

photo author
- Jumat, 12 Januari 2024 | 20:35 WIB
Pemerintah Korsel resmi melarang perdagangan Anjing (instagram bigalphaid)
Pemerintah Korsel resmi melarang perdagangan Anjing (instagram bigalphaid)

Oleh sebab itu, para peternak dan pemilik restoran yang sudah lanjut usia akan kesulitan mencari mata pencaharian baru.

Baca Juga: KPU Gelar Apel Awal Tahun, Sistem Informasi diperkuat dan Integritas Dijaga

Terhitung pada tahun 2023, setidaknya ada 1.150 peternakan dan 1.600 restoran daging daging Anjing di Korea Selatan.

Sebenarnya Pemerintah Korea Selatan berjanji akan memberikan dukungan kepada pihak yang usahanya terpaksa ditutup lewat penawaran kompensasi.

Dengan larangan yang dilakukan Pemerintah Korea Selatan membuat warganet khususnya Indonesia juga ikut menyuarakan.

Baca Juga: Perdagangan Spot Bitcoin ETF Telah Disetujui, Akan Segera Membuat Debut Bersejarah

Belum lama ini Indonesia dihebohkan sweeping sebuah truk di jalan Tol Solo yang mengangkut puluhan Anjing yang diikat menggunakan karung.

Pengiriman anjing yang dilakukan oknum tersebut berhasil digagalkan oleh Animals Hope Shelter Indonesia.

Melansir dari laman kompas.com, Polrestabes Semarang telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Maman Abdurahman: IKN Langkah Revolusioner Pemerintah untuk Membangun Negeri yang Adil

Saat ini para pemerhati hewan pun masih terus berjuang demi menyerukan pelarangannya demi populasi.

Ada beberapa kabupaten/kota yang nyatanya sudah menerapkan aturan larangan perdagangan Anjing.

Seperti misalnya Karanganyar, Sukoharjo, Kota Salatiga, Malang, Kota Semarang, Kabupaten Purbalingga dan Brebes.

Baca Juga: Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto Yakin Menang Satu Putaran

Tampaknya Upaya Pemerintah Indonesia nantinya akan mengeluarkan peraturan tentang perdagangan dari hewan yang dilindungi termasuk Anjing.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendyka Cahya Putra Pratama

Sumber: Instagram @bigalphaid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X