Bisnisbandung.com - Pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden untuk masa bakti 2024–2029 dan akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024.
Ditengah dinamika politik yang memanas Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) akan menaikan gaji.
Dikutip dari halaman resmi Setkab, Presiden Jokowi memberikan penjelasan tegas terkait kebijakan kenaikan gaji.
Kenaikan gaji tersebut untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Menurutnya, keputusan tersebut harus disusun melalui perhitungan dan pertimbangan yang matang, selaras dengan kondisi perekonomian negara saat ini.
Jokowi mengatakan "Situasi fiskal dan ekonomi kita berbeda-beda. Keputusan untuk menaikkan atau tidak semua itu dilakukan dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang,".
Presiden Jokowi menyebut bahwa salah satu faktor utama dalam pertimbangan tersebut adalah pandemi COVID-19.
Jokowi menambahkan karena akibat COVID-19 memberikan tekanan signifikan terhadap kondisi ekonomi negara.
Oleh karena itu, pemerintah melakukan perhitungan dan kalkulasi yang cermat sebelum mengambil kebijakan kenaikan gaji.
"Ketika fiskal kita tertekan oleh faktor eksternal seperti COVID-19, perang dagang, dan geopolitik yang tidak memungkinkan, kenaikan gaji tidak mungkin dilakukan tanpa pertimbangan dan kalkulasi yang matang," tambahnya.
Presiden berharap bahwa kebijakan kenaikan gaji untuk ASN, TNI, dan Polri pada tahun ini dapat memberikan dorongan positif terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
Artikel Terkait
Anies Dilaporkan ke Bawaslu RI Buntut Pernyataanya Saat Debat Capres
Debat Hebat Capres, Prabowo Klaim Utang Indonesia Terendah
Ganjar Setuju, Bansos Bukan Hanya Soal Pemberian tapi Juga Transformasi Kemiskinan
SBY Minta Capres-Cawapres 2024 Jangan Janji Muluk-Muluk, Realistis Itu Kunci!
Prabowo Subianto di Riau, Sindiran Tajam untuk 'Manusia Bermuka Tebal'
Prabowo Subianto Dikepung, Bertahan dari Serangan Anis dan Ganjar dengan Sikap Teguh