Apa tujuan sebenarnya? Majelis Umum PBB gelar sidang darurat terkait gencatan senjata antara Israel dan Hamas

photo author
- Rabu, 13 Desember 2023 | 20:15 WIB
Majelis Umum PBB gelar sidang darurat gencatan senjata (instagram ussfeeds)
Majelis Umum PBB gelar sidang darurat gencatan senjata (instagram ussfeeds)

Bisnisbandung.com - Majelis Umum PBB sudah menggelar sidang darurat terkait masalah gencatan senjata yang melibatkan tentara Israel dan Hamas.

Dalam sidang darurat tersebut, Majelis Umum PBB menanggapi veto AS tentang gencatan senjata kemanusiaan segera pada 8 Desember 2023.

Dikarenakan tidak ada perkembangan berarti dalam beberapa hari terakhir untuk upaya gencatan senjata kedua pihak yakni Israel maupun Hamas.

Baca Juga: Politik Kelas Menengah: Peran Masyarakat Menengah dalam Kebijakan

Sehingga Mesir dan Mauritania mengirimkan surat tanggal 8 Desember 2023 memanfaatkan resolusi Majelis Umum PBB 377.

Resolusi Majelis Umum PBB 377 dikenal sebagai resolusi bersatu untuk perdamaian kepada Israel dan juga Hamas.

Akibatnya, Dennis Francis sebagai Presiden Majelis Umum PBB mengirimkan surat kepada 193 negara anggota.

Baca Juga: Pendidikan Politik di Sekolah: Membentuk Pemilih Cerdas

Di dalamnya disebutkan soal sidang khusus terkait gencatan senjata pada Selasa 12 Desember pukul 15.00 waktu New York.

"Terkait hal ini, dengan penuh rasa hormat saya informasikan sesuai resolusi ES-10/21 pada 27 oktober 2023, saya akan mengadakan rapat pleno yang ke-45 untuk sidang khusus Majelis Umum pada Selasa 12 Desember 2023 pada 15.00 di Aula Majelis Umum Headquarters, New York,"ujar Dennis Francis dikutip instagram ussfeeds.

Berbeda halnya resolusi Dewan Keamanan yang sifatnya mengikat serta efektif secara hukum, justru resolusi Majelis Umum PBB tidak demikian.

Baca Juga: Joselu Terima Penghargaan MOTM Saat Melawan Union Berlin

Namun, berdasarkan juru bicara PBB yaitu Stephane Dujarrics mengatakan hal ini penting dilakukan untuk menunjukkan opini global.

Upaya gencatan senjata sebelumnya pernah dilakukan Antonio Guterres sebagai Sekjen PBB menggunakan pasal 99 piagam PBB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendyka Cahya Putra Pratama

Sumber: Instagram @ussfeeds

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X