"Nah, itu di sana, begitu saya masuk, Presiden sudah marah. Presiden sudah marah menginginkan, karena baru saya masuk, beliau sudah melihat, hentikan. Kan saya heran, hentikan. Yang dihentikan, kenapa? Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu yang suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov." ungkapnya.
Baca Juga: Ketua Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu, Kenali dan Hindari Potensi Pelanggaran
Agus kemudian menyampaikan bahwa pembatalan tersebut tidak dimungkinkan karena KPK tidak punya SP3.
"Iya, ketua DPR waktu itu mempunyai kasus E-KTP supaya tidak diteruskan. Nah, sprindik itu sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, dari Presiden Bicara itu. Sprindik itu tidak mungkin, karena KPK tidak punya SP3, tidak mungkin saya berhentikan, saya batalkan. Kemudian, karena tugas di KPK itu seperti itu, maka kemudian tidak saya perhatikan, saya jalan terus." lanjutnya.***
Artikel Terkait
Okky Madasari: bahaya Gen Z bila Memilih Pemimpin "Gemoy"
Jusuf Kalla: Melihat Politik Melalui Lensa Demokrasi dan Kepemimpinan
Food Estate vs. Contract Farming, Wacana Calon Presiden Anies Baswedan
Abdul Mu'ti Sekum PP Muhammadiyah Ungkap Makna Nama Ganjar Mahfud
Ketua Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu, Kenali dan Hindari Potensi Pelanggaran
Anies Baswedan dan Pesan Inspiratifnya kepada Anak Muda, Mimpi di Langit