Dewan kode etik penyelenggaraan pemilu akan melakukan penyelidikan dan verifikasi serta pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu.
Putusan dewan kode etik penyelenggaraan pemilu berupa teguran tertulis, pemberhentian tetap, pemberhentian sementara ataupun rehabilitasi.
Sementara tindak pidana pemilu adalah tindak pidana pelanggaran ataupun kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu dan undang-undang pemilihan kepala daerah.
Tindak pidanan pemilu ditangani oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tegabung dalam lembaga penegakan hukum terpadu.
Baca Juga: Ramai Isu Aparat Tidak Netral, Cak Imin: Netralitas Itu Mutlak!
Perkara tindak pidana pemilu diputus pengadilan negeri, dan dapat diajukan banding kepada pengadilan tinggi.
Adanya hakim khusus tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum, sehingga segala perkara terkait hal tersebut dapat ditangani segera.
Demikian tadi sekilas info tentang seputar pelanggaran penyelenggaraan pemilu.
Semua pihak memiliki kedudukan sama dan setara sebagai warga negara Indonesia untuk menilai penyelenggaraan pemilu.
Dalam hal anda menemukan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, dibolehkan untuk melaporkan kepada Bawaslu daerah tempat tinggal anda.
Pastikan anda membawa bukti dari pelanggaran pemilu yang terjadi.
Anda bisa melakukan tindakan hukum bilamana ternyata Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan anda.***
Artikel Terkait
Kabar buruk bagi pemilik kolam renang, Ternyata ini tujuan Pemerintah terkait aturan izin penggunaan Air Tanah menurut Kementerian ESDM
Ternyata Ini Alasan Kenapa Tim Pemenangan Anies-Amin Tidak Dipimpin Pengusaha
Yayasan Bening Saguling & BRI Peduli Berkolaborasi Ajak Masyarakat Tepi Sungai Citarum Kelola Sampah
Ramai Isu Aparat Tidak Netral, Cak Imin: Netralitas Itu Mutlak!
Saham BBRI Meningkat 61,5 Kali Lipat Sejak IPO, Erick Thohir: Buktikan BUMN Dapat Seimbangkan Bisnis dan Dorong Ekonomi Rakyat
Ternyata Tipe Wanita Bisa Dilihat Dati Cara Bawa Tas, Simak Selengkapnya