Bisnisbandung.com - Pelanggaran pemilu adalah tindakan yang melanggar undang-undang terkait pemilu.
Temuan pelanggaran pemilu bisa ditemukan oleh Bawaslu ataupun juga dilaporkan oleh Warga Negara Indonesia.
Laporan pelanggaran pemilu dapat disampaikan secara tertulis dan memuat nama dan alamat pelapor,pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian perkara dan uraian kejadian.
Laporan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak dugaan pelanggaran pemilu.
Ada pelanggaran administrative yang terekait tata cara, prosedur, atau mekanisme terkait pelaksanaan pemilu.
Baca Juga: Ternyata Tipe Wanita Bisa Dilihat Dati Cara Bawa Tas, Simak Selengkapnya
Pemeriksaaan pelanggaran administrative dilakukan secara terbuka oleh Bawaslu. Bawaslu memutus penyelesaian pelanggaran administrative pemilu paling lama 14 hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi.
Putusan pelanggaran administrative bisa berupa :
Perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teguran tertulis juga dapat disampaikan Bawaslu.
Bahkan para pelanggar administrative pemilu dapat tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu.
Selain itu dapat diberikan sanksi administrative lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal terjadi pelanggaran kode etik, yaitu pelanggaran terhadap sumpah dan janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Artikel Terkait
Kabar buruk bagi pemilik kolam renang, Ternyata ini tujuan Pemerintah terkait aturan izin penggunaan Air Tanah menurut Kementerian ESDM
Ternyata Ini Alasan Kenapa Tim Pemenangan Anies-Amin Tidak Dipimpin Pengusaha
Yayasan Bening Saguling & BRI Peduli Berkolaborasi Ajak Masyarakat Tepi Sungai Citarum Kelola Sampah
Ramai Isu Aparat Tidak Netral, Cak Imin: Netralitas Itu Mutlak!
Saham BBRI Meningkat 61,5 Kali Lipat Sejak IPO, Erick Thohir: Buktikan BUMN Dapat Seimbangkan Bisnis dan Dorong Ekonomi Rakyat
Ternyata Tipe Wanita Bisa Dilihat Dati Cara Bawa Tas, Simak Selengkapnya