Tanggapi Keputusan MKMK, Sekjen PDIP: Intervensi Terhadap MK Harus Diusut

photo author
- Sabtu, 11 November 2023 | 05:30 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Instagram @pdiperjuangan)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Instagram @pdiperjuangan)

Bisnisbandung.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengeluarkan putusan terhadap laporan pelanggaran etik oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada putusan MKMK, Ketua MK Anwar Usman diberhentikan dari jabatanya sebagai Ketua MK namun masih tetap menjabat sebagai Hakim MK.

Salah satu poin dari keputusan MKMK menyebut Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Kandidat Capres terkuat 2024, Deretan perusahaan milik Prabowo Subianto

Keputusan MK tersebut menjadi pembicaraan masyarakat di seluruh Indonesia karena telah memberikan karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi untuk ikut berkontestasi sebagai cawapres.

Meski putusan MKMK telah keluar, belum diketahui siapa pihak luar yang dimaksud melakukan intervensi pada putusan tersebut.

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto ikut memberikan tanggapannya pada putusan MKMK beberapa hari yang lalu.

"Yang pertama secara keseluruhan dulu, ini cermin kekuatan nurani, kekuatan kebenaran yang berbicara apalagi marwah Mahkamah Konstitusi sejak awal didesain tidak hanya sebagai benteng konstitusi tapi sekaligus benteng demokrasi" kata Hasto dikutip dari channel youtube Akbar Faizal Uncensored.

Baca Juga: Awas spoiler !! Review film The Marvels. Superhero MCU vibes Disney tapi villainnya tidak memorable

Hasto pun mengenang bagaimana awalnya MK terbentuk dengan harapan besar dari masyarakat untuk menjaga konstitusi di NKRI.

"saya masih ingat ketika tap MPR memutuskan itu bu Mega bersama pak Bambang Kesowo memilihkan tempat yang begitu strategis di ring 1 Istana sebagai bentuk penghormatan terhadap Mahkamah Konstitusi dengan seluruh sikap kenegarawanan yang dimiliki hakim." lanjut Hasto.

Hasto pun menunjukan kekecewaannya karena ada pihak luar yang mengintervensi putusan MK.

"Keputusan ini menjadi suatu bukti  material bagaimana mahkamah yang berwibawa mahkamah dengan tugas yang begitu terhormat dengan kredibilitasnya yang sangat hebat dan hakimnya harus memiliki sikap kenegarawanan. Ternyata dalam keputusan Majelis Kehormatan MK ditemukan bukti-bukti tentang intervensi dari kekuasaan di luar artinya telah masuk dalam ranah politik praktis yang seharusnya sebagai benteng konstitusi itu tidak boleh dilakukan." Kata Hasto.

Baca Juga: Pastinya bikin melongo, Deretan pejabat terkaya di Indonesia. Nomor 6 Capres tahun 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: Youtube Akbar Faisal Uncensored

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X