Bisnisbandung.com - Sebuah tuntutan hukum senilai Rp70,5 triliun telah diajukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh sekelompok pengacara yang memperjuangkan demokrasi, hak asasi manusia, dan anti-korupsi.
Gugatan tersebut timbul akibat KPU menerima pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai kandidat presiden dan wakil presiden pada pemilihan 2024.
Menurut para penggugat pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran melanggar batasan usia bagi calon, minimal 40 tahun, sebagaimana diatur dalam regulasi Komisi Pemilihan Umum.
Baca Juga: Inilah 5 Zodiak Yang Mudah Move On Dari Mantan, Nomor 4 Terkenal Cepat Dalam Mencari Pasangan
Para penggugat, yang diwakili oleh Brian Demas Wicaksono, menyatakan bahwa penerimaan pendaftaran calon oleh KPU bertentangan dengan Pasal 13, Ayat 1, Huruf q dari Regulasi Nomor 19 Tahun 2023 mengenai pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Mereka menuntut hukuman materiil sebesar Rp70,5 triliun dari KPU atas dugaan pelanggaran hukum dan menyatakan bahwa Bawaslu juga terlibat dalam gugatan sebagai peringatan bagi semua penyelenggara pemilu untuk tidak memanipulasi proses.
Apabila pengadilan memutuskan mendukung para penggugat, jumlah sebesar Rp70,5 triliun yang diminta dalam gugatan tersebut akan dikembalikan ke kas negara, jumlah yang telah disebutkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai anggaran yang dialokasikan untuk proses pemilihan.
Baca Juga: Cara Memperbaiki Hubungan dengan Pasangan: Kunci Kebahagiaan Bersama
Baik KPU maupun Bawaslu telah menyatakan kesiapan untuk menghadiri sidang pengadilan jika diundang secara resmi.
Mengenai respons dari pihak yang digugat, Ketua KPU, Hasim Asari, menyatakan bahwa pihaknya akan menghadiri sidang apabila dipanggil.
Hasim menyampaikan bahwa hingga saat ini, KPU belum menerima materi gugatan dan siap memenuhi panggilan resmi dari pengadilan.
Baca Juga: Resmi dampingi Ganjar Pranowo sebagai Cawapres, Simak perjalanan karir dan total kekayaan Mahfud MD
Sementara itu, pihak Bawaslu juga turut digugat dalam kasus ini.
Alasan penggugat memasukkan Bawaslu dalam gugatan adalah sebagai peringatan bagi semua penyelenggara pemilu agar tidak memanipulasi proses pemilihan.
Artikel Terkait
Longsor di Cilawu Garut Mengancam Pasokan Air, Berikut Daerah Yang Terdampak
Pemprov DKI Berikan Sanksi Administrasi ke Perusahaan Yang Lakukan Pencemaran Udara
Pesan Wamenag ke Pemuda Buddhis: Jangan Sampai Pemilu Membuat Kita Tercerai Berai
Viral Pencuri Diringkus Polisi Saat Ketiduran di Pademangan Jakarta
Viral Suporter Persib Bandung Adu Mulut dengan Petugas Gegara Copot Bendera Palestina di Stadion GBLA
Tiga Capres Diundang Makan Siang oleh Presiden Jokowi, Ini yang Dibahas