Bisnisbandung.com-Sebanyak tujuh badan usaha diberikan sanksi administratif yang mempunyai potensi menimbulkan dampak pencemaran udara. Hal itu dikatakan, Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.
"Telah ada tujuh usaha atau kegiatan penyimpanan batu bara. Sanksi ini diberi sebagai salah satunya upaya untuk menekan penyebaran pencemaran udara di Jakarta," kata Ani Ruspitawati dalam penjelasannya, Minggu (29/10/2023).
Dari tujuh badan usah penyimpanan batu bara itu, kata Ani, tiga salah satunya sudah dikenai sanksi administrasi paksaan pemerintah.
Baca Juga: Elon Musk Akan Mengubah X Menjadi Platform Keuangan, Pengguna Tidak Perlu Rekening Bank Lagi
Sanksi itu berbentuk penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha.
"Untuk usaha atau industri peleburan baja sudah dilaksanakan pemberhentian sementara untuk proses. Demikian dengan cerobong reheating yang masih belum mempunyai SLO (Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan Sertifikat Laik Operasi)," sebut Ani.
Disamping itu, Ani menjelaskan jika Pemprov DKI lakukan lagi razia uji emisi pada 1 November 2023 kedepan.
Razia uji emisi menyasar kendaraan roda dua dan empat yang masuk umur 3 tahun ke atas.
"Sampai pada 27 Oktober 2023, ada 1.167.870 kendaraan roda empat. Untuk kendaraan roda dua ada 124.588 yang sudah lakukan uji emisi di bengkel di Jakarta," kata Ani.***
Artikel Terkait
Kebakaran Gunung Merbabu, Warga Dusun Ngaduman Dievakuasi
Segini Luas Lahan Terbakar Gunung Merbabu Capai 489,07 ha
Pelaku Parkir Liar di Bahu Jalan Akan Ditindak Tegas Satlantas Polres Ternate
Tiga Orang Hilang Akibat Longsor di Kota Subulussalam Aceh, Tim Gabungan Masih Mencari
Viral! Langsung Hancur Jalanan Baru Dicor Beton di Jombang Akibat Diterobos Kendaraan
Longsor di Cilawu Garut Mengancam Pasokan Air, Berikut Daerah Yang Terdampak